P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Kebijakan Bobby Dinilai Sesuai UU, Plat Kendaraan Perusahaan Sesuai Domisili

Featured Image

Kebijakan Gubernur Sumut Terkait Plat Kendaraan Perusahaan

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengenai penerapan plat kendaraan bermotor perusahaan yang beroperasi dan berdomisili di wilayah tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi melalui sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menurut Dewi Pika Lbn Batu, akademisi sekaligus dosen Prodi Hukum Bisnis Universitas Negeri Medan, kebijakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam undang-undang ini, pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk sebagai salah satu sumber PAD provinsi.

"Tujuan utama dari undang-undang ini adalah pemerataan dan keadilan ekonomi. Misalnya, kendaraan operasional perusahaan yang rutin menggunakan infrastruktur jalan daerah seharusnya juga memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor di daerah tersebut," ujarnya.

Selain itu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menegaskan bahwa pendaftaran kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor harus dilakukan sesuai domisili pemilik atau lokasi penguasaan kendaraan tersebut.

Dengan demikian, jika sebuah korporasi atau badan usaha menetapkan basis operasi utamanya di Sumatera Utara, maka korporasi tersebut wajib melakukan mutasi masuk dan balik nama ke Samsat Sumatera Utara. Hal ini bertujuan untuk penertiban administrasi serta mencegah penghindaran pajak.

Undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memastikan akurasi data kendaraan bermotor. Hal ini sangat penting agar tidak ada celah yang dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

Selanjutnya, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk mengambil keputusan atau kebijakan dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik. Tujuannya adalah untuk kepentingan daerah dan melindungi hak-hak dasar warga setempat, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Daerah juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan imbauan atau kebijakan guna mengatasi praktik penghindaran pajak. Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Terakhir, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menganut prinsip kepatuhan korporasi. Perusahaan wajib mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku, termasuk mendaftarkan asetnya di wilayah operasionalnya seperti kendaraan bermotor.

"Semua undang-undang ini menegaskan bahwa korporasi atau pengusaha wajib mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi praktik penghindaran pajak," tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah dan meningkatkan kesadaran perusahaan untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta sistem yang lebih transparan dan adil dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

Posting Komentar

Posting Komentar