
Warga Jawa Barat Diimbau Segera Lakukan Balik Nama Kendaraan Bekas
Warga Jawa Barat yang memiliki kendaraan bermotor bekas yang masih atas nama pemilik sebelumnya diimbau untuk segera melakukan balik nama. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap penerapan pajak progresif kelima yang bisa berdampak signifikan pada biaya kepemilikan kendaraan.
Pajak progresif adalah sistem pengenaan pajak yang meningkat seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh seseorang. Dalam kasus mobil bekas, jika tidak dilakukan balik nama, maka pajak yang dikenakan bisa jauh lebih tinggi dibandingkan saat kendaraan masih dalam kepemilikan pemilik awal.
Contohnya, seseorang membeli mobil bekas yang sebelumnya telah diblokir oleh pemilik lama. Pada tahun sebelumnya, pajak kendaraan tersebut hanya sekitar Rp 3,1 juta. Namun setelah pemblokiran dan pemeriksaan oleh pemilik baru, pajak kendaraan tersebut melonjak drastis.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mobil tersebut dikenakan pajak progresif kelima dengan pengali sebesar 3,12 persen. Dengan tambahan opsi pajak lainnya, total pajak yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp 6 juta.
Menurut Mohammad Iqwal Tawakal, Kasubag TU P3DW Kota Bogor, jika kendaraan bekas sudah diblokir, maka secara otomatis, pemilik baru akan dikenakan pajak progresif kelima. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 2 Tahun 2020 mengenai petunjuk pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Progresif kelima memiliki pengali pajak sebesar 3,12 persen. Maka dari itu, total PKB dan opsenya menjadi sangat besar,” ujar Iqwal.
Dalam aturan tersebut, Pasal 7 ayat 2 menyebutkan bahwa jika kendaraan bermotor telah beralih kepemilikan dan pemilik baru tidak melakukan balik nama, maka tarif progresif tertinggi sebesar 3,12 persen akan diterapkan.
Iqwal menyarankan agar warga segera melakukan balik nama kendaraan bekas, terutama karena ada program pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir September. Dengan demikian, pajak kendaraan akan dihitung berdasarkan pemilik baru, sehingga dapat menghindari peningkatan pajak yang tidak diinginkan.
Manfaat Melakukan Balik Nama Kendaraan
Melalui proses balik nama, pemilik baru dapat memastikan bahwa kendaraan mereka terdaftar secara legal dan sah. Hal ini juga membantu menjaga kestabilan keuangan, karena pajak yang dikenakan akan lebih wajar dan sesuai dengan kondisi kepemilikan saat ini.
Selain itu, balik nama kendaraan juga memberikan perlindungan hukum bagi pemilik baru. Dengan adanya dokumen resmi, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti kepemilikan, pemilik baru dapat menghindari risiko hukum atau konflik kepemilikan kendaraan.
Tips untuk Warga Jawa Barat
Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh warga Jawa Barat untuk menghindari kenaikan pajak progresif:
- Segera lakukan balik nama kendaraan bekas setelah transaksi selesai.
- Cek status pajak kendaraan sebelum membeli mobil bekas.
- Manfaatkan program pemutihan pajak yang tersedia hingga akhir bulan September.
- Konsultasikan dengan instansi terkait, seperti Dinas Pendapatan Daerah, untuk memastikan prosedur balik nama dilakukan dengan benar.
Dengan melakukan langkah-langkah di atas, warga Jawa Barat dapat menghindari risiko pajak progresif yang tinggi dan menjaga kestabilan finansial serta kepemilikan kendaraan yang sah.
Posting Komentar