P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Fakta Baru OTT KPK: Suami Pegawai Jadi Tersangka

Fakta Baru OTT KPK: Suami Pegawai Jadi Tersangka

KPK Konfirmasi Tersangka dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 adalah Suami Pegawai Internal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suami dari seorang pegawai internal. Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (25/8/2025).

“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” ujar Budi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Miki Mahfud tidak akan dihentikan.

Budi menjelaskan bahwa sikap zero tolerance KPK terhadap pelanggaran hukum tetap diterapkan tanpa memandang status atau hubungan seseorang. “Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Zero tolerance adalah kebijakan yang tidak memberikan toleransi sama sekali terhadap pelanggaran aturan, hukum, atau kebijakan tertentu, baik itu pelanggaran besar maupun kecil. Budi juga menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa pegawai KPK tersebut dan dinyatakan tidak terlibat dalam perkara yang melibatkan suaminya.

“KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” jelas Budi.

Ia menekankan bahwa KPK tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindakan melawan hukum, termasuk jika nanti ditemukan bukti lain yang melibatkan pegawai tersebut.

Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

Sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penyidikan telah dilakukan terhadap 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025.
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
  3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
  4. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024–2029.
  6. Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025–sekarang.
  7. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
  8. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator.
  9. Supriadi (SUP), Koordinator.
  10. Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
  11. Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia.

Modus Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikasi K3

Setyo menjelaskan bahwa dalam kasus ini, KPK menduga adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif. Dari tarif awal sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus membayar hingga Rp6.000.000 karena modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka. Contohnya, Irvian Bobby Mahendro diduga menerima Rp69 miliar melalui perantara untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Gerry, Herry, dan pihak-pihak lainnya.

Sementara itu, Gerry Aditya Herwanto Putra diduga menerima Rp3 miliar sepanjang 2020-2025, terdiri dari setoran tunai senilai Rp2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta. Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.

Anitasari Kusumawati menerima Rp5,5 miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara. Uang tersebut juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Noel selaku Wamenaker senilai Rp3 miliar, serta Farurozi dan Hery sebesar Rp1,5 miliar.

Posting Komentar

Posting Komentar