P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Indonesia Jadi Pionir Regulasi Kripto dengan P2SK dan POJK 27

Featured Image

Indonesia Berada di Jalur Regulasi Aset Kripto yang Lebih Maju

Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan dalam pembentukan regulasi aset kripto dibandingkan sejumlah negara lain, termasuk Amerika Serikat (AS), yang dikenal sebagai pusat industri kripto dunia. Hal ini terlihat dari pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 yang secara khusus mengatur perdagangan aset keuangan digital.

Andrew Hidayat, pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN), menyatakan bahwa kedua regulasi tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu pionir di kawasan Asia Tenggara. Ia menilai bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum lebih awal dibandingkan AS, yang baru saja meluncurkan Genius Act.

“Indonesia sudah punya fondasi yang kuat dengan P2SK dan POJK. Sementara itu, AS masih dalam proses penyempurnaan regulasi,” ujarnya saat berbicara dalam acara CFX Crypto Conference (CCC) 2025 di Nuanu City, Tabanan, Bali, pada Kamis (21/8).

P2SK memposisikan aset digital sebagai bagian dari sistem keuangan yang sah, sementara POJK 27 memberikan standar jelas untuk penyelenggaraan perdagangan aset kripto. Kehadiran aturan ini memberikan arah dan kepastian hukum bagi pelaku industri, terutama investor ritel yang masih muda dan baru terjun ke pasar aset digital.

“Dengan adanya aturan yang jelas, investor punya alasan kuat untuk masuk ke kripto tanpa ragu antara memilih investasi digital atau memenuhi kebutuhan lain seperti membeli rumah dan mobil,” tambah Andrew.

Ia juga mendorong bursa kripto CFX, bersama Kliring Koin Indonesia (KKI) dan Indonesia Jaga Crypto (IJC), untuk terus berinovasi dalam mengembangkan pasar. Menurutnya, dukungan ekosistem bursa sangat penting agar regulasi yang ada bisa berjalan efektif dan menarik lebih banyak investor domestik maupun global.

Pertemuan Para Stakeholder dalam CFX Crypto Conference 2025

CFX Crypto Conference 2025 digelar sebagai bagian dari rangkaian Coin Fest. Acara ini menjadi ajang pertemuan antara regulator, legislator, dan pelaku industri untuk membahas peta jalan kripto di Indonesia. Topik yang dibahas mencakup inovasi teknologi hingga kontribusi kripto terhadap inklusi keuangan nasional.

Dengan regulasi yang lebih maju, Indonesia disebut memiliki potensi besar untuk menjadikan kripto bukan hanya sebagai instrumen investasi spekulatif, tetapi juga bagian dari ketahanan ekonomi jangka panjang.

Optimisme dari Pelaku Industri

Dalam kesempatan yang sama, hadir para petinggi dari platform trading kripto. Salah satunya adalah Timothius Martin, Chief Marketing Officer (CMO) Pintu. Ia menyatakan optimistis bahwa industri kripto Tanah Air akan terus berkembang, terlebih dengan semakin ramahnya regulasi dan mulai masuknya investor institusi di pasar global.

“Kami melihat peluang pertumbuhan dari sisi jumlah investor, pengembang, hingga nilai transaksi,” kata Timo.

Selain itu, William Sutanto, CEO Indodax, salah satu platform trading kripto awal di Indonesia, juga menunjukkan optimisme terhadap pertumbuhan industri kripto. Meski demikian, ia mengakui bahwa skeptisisme masyarakat terhadap instrumen investasi baru masih tinggi.

“Saya rasa development akhir-akhir ini sangat positif. Apalagi dengan regulasi, pindah ke OJK, kemudian ada CFX juga. Saya sependapat dengan leader kripto lainnya, bahwa sekarang kita pun bisa lihat, investor global itu memang tertarik dan sekarang di Indonesia (kripto) menjadi sangat besar,” ujarnya.

Posting Komentar

Posting Komentar