P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Jangan Remehkan! Pakar ITB Jelaskan Bahaya Strobo Ilegal bagi Keselamatan Berkendara

Featured Image

Bahaya Penggunaan Lampu Strobo Ilegal di Kendaraan Pribadi

Penggunaan lampu strobo ilegal pada kendaraan pribadi dinilai sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan lalu lintas. Hal ini disampaikan oleh Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, yang menegaskan bahwa lampu strobo dirancang khusus untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi.

Menurut Yannes, lampu strobo memiliki fungsi sebagai sinyal visual berkedip yang mencolok agar pengemudi lain memberi prioritas pada kendaraan darurat. Namun, jika digunakan secara sembarangan, efeknya justru bisa membingungkan dan membahayakan keselamatan berkendara.

"Strobo adalah sinyal visual berkedip yang sengaja dibuat sangat mencolok agar pengguna jalan memberi prioritas pada kendaraan darurat. Jika dipakai sembarangan, efeknya justru bisa membingungkan dan berbahaya," ujarnya.

Yannes menjelaskan bahwa cahaya kilat dari strobo sangat efektif menarik perhatian, terutama saat malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk. Namun, ketika digunakan pada kendaraan pribadi, hal ini berpotensi menurunkan konsentrasi pengemudi lain, menyebabkan kepanikan, serta memicu manuver mendadak seperti pengereman tiba-tiba atau perpindahan jalur tanpa perhitungan.

"Kilatan strobo dan suara sirine bisa menyilaukan, membuat orang kehilangan fokus, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan, apalagi ketika visibilitas rendah," tambahnya.

Selain itu, Yannes menekankan bahwa penggunaan strobo sudah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, pemasangan lampu strobo pada kendaraan pribadi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko mengancam keselamatan bersama.

Ia kembali menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas harus menjadi prioritas utama. "Strobo harus kembali pada fungsi awalnya, yaitu sebagai alat keselamatan, bukan simbol gaya atau arogansi di jalan," katanya.

Penetapan Kebijakan Terkait Penggunaan Sirene dan Rotator

Di sisi lain, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, mengumumkan bahwa penggunaan sirene dan rotator di jalan raya akan dibekukan sementara. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilakukan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas utama.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," ujar Agus.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi potensi bahaya akibat penggunaan alat-alat tersebut yang tidak sesuai dengan tujuannya. Dengan adanya peninjauan ulang, diharapkan keselamatan pengguna jalan dapat lebih terjamin dan penggunaan alat darurat hanya dilakukan dalam situasi yang benar-benar mendesak.

Kesimpulan

Penggunaan lampu strobo, sirene, dan rotator yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan menggunakan alat-alat tersebut hanya dalam kondisi darurat. Selain itu, penting bagi para pengemudi untuk tetap waspada dan menghindari penggunaan alat yang bisa mengganggu konsentrasi pengemudi lain. Dengan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, keselamatan di jalan raya dapat lebih terjaga.

Posting Komentar

Posting Komentar