P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

KPK Bongkar Peran Waketum Kadin dan Komut PT IAE dalam Kasus Jual Beli Gas PGN

Featured Image

Peran Pihak Lain dalam Kasus Jual Beli Gas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap peran dua pihak lain dalam kasus jual beli gas yang melibatkan Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017. Penetapan status tersangka terhadap Hendi dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto (YP), serta Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo (AS). Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Yugi Prayanto menjadi penghubung antara Hendi Prio Santoso dengan Arso Sadewo.

Asep menjelaskan bahwa hubungan dekat antara Hendi Prio Santoso dan Yugi Prayanto memicu pertemuan antara keduanya dengan Arso Sadewo. Pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE. Dari pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan kerja sama antara PT PGN dan PT IAE yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE tahun 2006-2023, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019.

Setelah kesepakatan tercapai, Arso Sadewo memberikan biaya komitmen sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada Hendi Prio di kantornya yang berlokasi di Jakarta. Sebagai imbalan atas perkenalannya dengan Arso Sadewo, Hendi Prio memberikan sebagian uang sejumlah 10 ribu dolar Amerika Serikat kepada Yugi Prayanto.

Awal Mula Kasus Jual Beli Gas

Kasus dugaan korupsi jual beli gas ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Namun, pada tanggal 2 November 2017, terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.

Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.

Tersangka dan Penahanan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019. Selain itu, Hendi Prio Santoso juga diumumkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK pada 1 Oktober 2025.

Peran para pihak yang terlibat dalam kasus ini menunjukkan adanya keterlibatan sistematis dalam proses pengadaan gas yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. KPK terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam berbagai sektor pemerintahan dan bisnis.

Posting Komentar

Posting Komentar