P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Mantan Istri Bocorkan Rahasia Antonius Kosasih

Featured Image

Saksi Persidangan Kasus Korupsi PT Taspen Ungkap Keterlibatan Proyek Tersembunyi

Dalam persidangan kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, saksi utama Rina Lauwy mengungkapkan bahwa suaminya pernah sering menyebutkan adanya proyek-proyek tambahan di luar pekerjaannya. Menurut Rina, proyek-proyek tersebut diduga menjadi sumber pendapatan instan bagi terdakwa.

Pernyataan ini disampaikan Rina dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 25 Agustus 2025. Ia mengatakan bahwa hal-hal seperti itu membuatnya merasa tidak nyaman. “Saya merasa heran karena seolah-olah bisa saja begitu. Itu mengganggu pikiran saya,” ujar Rina.

Rina juga menyatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan pendapatan instan yang diperoleh Kosasih. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian bertanya tentang apa saja pendapatan instan yang diterima oleh terdakwa. Rina menjawab bahwa ia tidak tahu detailnya karena tidak terlibat langsung dalam urusan keuangan suaminya.

Dalam bukti pesan chat yang dibuka oleh JPU, Rina sempat menulis bahwa Kosasih kala itu mudah mendapatkan uang. Pesan tersebut berisi: “Kan sudah aman, ada kaki tangan yang ready setiap saat bantu buat transaksi untuk mendukung gaya hidupmu yang borju sekarang.” Meski demikian, Rina enggan menyebutkan identitas kaki tangan yang dimaksud. “Saya hanya tahu bahwa dia dibantu seseorang, tapi nama persisnya tidak tahu,” kata Rina.

Selain itu, Rina mengungkapkan bahwa Kosasih pernah meminta dia untuk menerima uang secara diam-diam. Dalam percakapan itu, Kosasih dikatakan menyuruh Rina untuk memasukkan uang ke rekeningnya, bukan ke rekening pribadinya. “Kalau ke rekening saya, nanti saya masuk penjara,” katanya.

Rina dan Kosasih menikah sejak tahun 2013. Mereka akhirnya berpisah dan putusan perceraian mereka inkrah di pengadilan pada tahun 2023. Namun sebelumnya, mereka sudah tidak tinggal bersama dan menjalin komunikasi intens. Dalam persidangan, saksi lain juga menyebut bahwa Kosasih pernah menjalin hubungan dengan perempuan lain sejak beberapa tahun sebelumnya.

Dua mantan istri Kosasih hadir sebagai saksi dalam persidangan ini. Mereka adalah Yulianti Malingkas, mantan istri pertama, dan Rina Lauwy, mantan istri kedua. Dalam perkara ini, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur PT Insight Investment Management, diduga melakukan investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Keduanya dituduh melakukan tindakan korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana sesuai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini terungkap setelah Rina melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut dilakukan setelah Kosasih meminta Rina untuk menampung dana hasil korupsi tersebut. Mutia Yuantisia berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Posting Komentar

Posting Komentar