P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Postur APBD 2026 Bali di Tengah Pemangkasan Dana Transfer Pusat

Featured Image

Anggaran Daerah Bali Tahun 2026 Ditetapkan dengan Pendapatan Rp5,7 Triliun

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menetapkan anggaran daerah dalam Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2026 sebesar Rp5,7 triliun. Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dilakukan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta didukung oleh kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah.

Dalam RAPBD tersebut, pendapatan daerah direncanakan mencapai lebih dari Rp5,3 triliun. Jumlah ini terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Sebesar lebih dari Rp3,9 triliun, yang meliputi pajak daerah sebesar Rp2,7 triliun, retribusi daerah sebesar Rp385 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sekitar Rp196 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar sekitar Rp572 miliar.
  • Pendapatan Transfer: Direncanakan lebih dari Rp1,4 triliun.
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Sebesar Rp5,7 miliar, berasal dari pendapatan hibah.

Selain itu, dana transfer daerah dari pusat ke Pemprov Bali mengalami penurunan. Berdasarkan data DJPB, dana transfer ke Pemprov Bali mencapai Rp2,4 triliun, terdiri dari:

  • Dana Alokasi Umum (DAU): Rp1,4 triliun
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp127 miliar
  • DAK Non Fisik: Rp653,9 miliar
  • Insentif Fiskal: Rp12,9 miliar

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp6 triliun. Komposisi belanja tersebut adalah sebagai berikut:

  • Belanja Operasi: Rp4,7 triliun
  • Belanja Modal: Rp473 miliar
  • Belanja Tidak Terduga: Rp50 miliar
  • Belanja Transfer: Rp807 miliar

Dengan demikian, APBD 2026 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp759 miliar lebih, atau sekitar 14,30%. Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan netto, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp1 triliun lebih yang berasal dari perkiraan SiLPA 2025, serta pengeluaran sebesar Rp243 miliar lebih untuk pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah.

Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali

Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali (PKB) sebesar Rp1,4 triliun akan dilakukan secara bertahap dalam tiga tahun ke depan. Menurutnya, berdasarkan kajian analisis investasi dari tim penasihat investasi, penambahan modal sangat diperlukan untuk mempercepat kinerja dan kontribusi perseroan terhadap pembangunan daerah.

Penambahan penyertaan modal pada PKB dianggap sesuai dengan peraturan yang berlaku serta misi pembangunan Bali. Hal ini menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan Bali sebagai pelaksanaan pola pembangunan semesta berencana, yaitu membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya (branding Bali) untuk memperkuat perekonomian Krama Bali.

Posting Komentar

Posting Komentar