P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Revisi Perda Tingkatkan Kualitas dan Produktivitas Kerja DPRD Kotim

Featured Image

DPRD Kotim Tetapkan Raperda Inisiatif untuk Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017

Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang berlangsung pada Senin (25/8) menjadi momen penting dalam proses penyusunan regulasi daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017, yang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kotim, Irawati, menyampaikan pidato pendapat akhir pemerintah terhadap raperda tersebut. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa revisi perda ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023. PP ini merupakan perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur hak keuangan dan administratif DPRD.

Tujuan Revisi Perda

Irawati menekankan bahwa penyusunan perda baru bertujuan untuk memperkuat mekanisme demokrasi di tingkat daerah. Hal ini juga dimaksudkan untuk menjamin keterwakilan rakyat dan menjaga keseimbangan hubungan antara DPRD dengan pemerintah daerah. Menurutnya, perubahan perda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta produktivitas kinerja DPRD Kotim dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Selain itu, penyesuaian regulasi ini juga bertujuan untuk memastikan tidak ada aturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Dengan demikian, pelaksanaan tugas wakil rakyat bisa berjalan lebih efektif dan efisien.

Manfaat bagi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Revisi perda ini juga akan memberikan manfaat besar dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Seluruh mekanisme pengelolaan akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk standar sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.

Irawati menjelaskan bahwa dengan adanya penyesuaian ini, tata kelola keuangan maupun aset daerah dapat lebih transparan, akuntabel, serta selaras dengan regulasi nasional. Hal ini akan membantu memastikan bahwa semua aktivitas pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip good governance.

Proses Pengajuan Perda

Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, tahapan berikutnya adalah pengajuan permohonan nomor register ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.

Setelah proses tersebut selesai, pihak eksekutif akan menetapkan perda agar dapat segera diberlakukan di Kabupaten Kotim. Dengan pengesahan ini, DPRD bersama Pemkab Kotim menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

Kesimpulan

Proses pengesahan Raperda Inisiatif DPRD tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 menandai langkah penting dalam upaya memperkuat sistem pemerintahan daerah. Dengan penyesuaian regulasi yang dilakukan, diharapkan dapat meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif, sekaligus memastikan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan di Kotim akan semakin baik dan berkelanjutan.

Posting Komentar

Posting Komentar