
Lima Pelaku Pengeroyokan Arjuna Ditetapkan sebagai Tersangka
Pengadilan kini menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Arjuna Tamaraya (21), seorang pemuda asal Desa Bunga, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, Aceh. Kejadian tragis ini terjadi di area Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat (31/10/2025) dini hari.
Kasus ini bermula ketika korban ditemukan tewas sekitar pukul 03.30 WIB dengan luka akibat penganiayaan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan petunjuk dari rekaman kamera pengawas di sekitar masjid. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas langsung bergerak setelah menerima laporan.
Dua pelaku pertama, ZPA dan HBK, ditangkap tak lama setelah kejadian. Tiga lainnya, SSJ, REC, dan CLI, menyusul kemudian di lokasi berbeda di wilayah Sibolga dan sekitarnya. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV dari Masjid Agung, pakaian korban, sebuah kelapa yang digunakan pelaku, topi hitam bertuliskan Brooklyn New York, tas hitam merek Polo Glad, serta ember plastik hitam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam Silaban, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut. Empat pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang menyebabkan kematian. Adapun SSJ dijerat Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal 15 tahun penjara. Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban dan berjanji mengawal proses hukum hingga tuntas.
Kronologi Peristiwa
Korban adalah seorang musafir yang hendak beristirahat di masjid. Namun, seorang pelaku berinisial ZP alias A (57) melarang korban untuk tidur di sana. Arjuna tetap ingin beristirahat sehingga memicu kemarahan ZP yang kemudian memanggil empat kawannya, termasuk HB alias K (46) dan SS alias J (40).
Peristiwa bermula saat korban Arjuna Tamaraya hendak beristirahat di area Masjid Agung Sibolga untuk menunggu waktu subuh tiba. Tiba-tiba seorang pelaku berinisial ZP Alias A (57), melarang korban untuk tidur di area dalam masjid. Beberapa saat kemudian, ZP melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid. Merasa tersinggung, ZP lantas memanggil empat temannya, termasuk pelaku berinisial HB Alias K (46) dan SS Alias J (40).
Para pelaku lantas memukul dan menyeret tubuh korban keluar. Dalam keadaan tak berdaya, kepala korban terbentur di anak tangga masjid. Keberingasan para pelaku tak berhenti di sana. Tubuh korban pun diinjak dan dilempar menggunakan buah kelapa. Korban dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala.
Setelah itu, para pelaku membiarkan begitu saja tubuh korban di tepi jalan dan beberapa jam kemudian tubuhnya ditemukan orang yang melintas. Marbot masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23) bergegas ke lokasi setelah melihat rekaman CCTV ada orang berkerumun di area parkir melalui CCTV. Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.
Korban Sudah Minta Izin Istirahat
Saat kejadian, kata Kausar, paman Arjuna mengatakan bahwa sebelumnya korban berhenti di masjid tersebut. Di halaman masjid itu terdapat seorang ibu-ibu penjual nasi goreng. Usai menyantap makan malam berupa nasi goreng, korban kemudian menanyakan kepada si penjual apakah ia bisa istirahat untuk tidur di masjid sebentar. Ibu itu kemudian bilang bisa, karena ini rumah Allah. Korban kemudian istirahat ke dalam masjid.
Tak lama setelah korban terlelap, datang seorang tukang sate yang juga berjualan di sekitar masjid dan mengusir korban, dengan mengatakan tidak bisa tidur di masjid. Namun ia beranggapan karena korban sudah sangat lelah, ia tidak mengacuhkan imbauan pria tersebut. Melihat tegurannya tak diacuhkan, tukang sate tersebut kemudian memanggil empat temannya dan langsung menghajar korban. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul pakai batok kelapa. Penyebab kematian itu akibat ada gumpalan darah akibat pukulan di belakang kepalanya. Dia juga dipukul pakai batok kelapa.



Posting Komentar