P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

BWI Kota Tasik Tingkatkan Kapasitas Nazhir, Kumpulkan Data Tanah Wakaf

Featured Image

Peningkatan Kapasitas Nazhir dalam Pengelolaan Tanah Wakaf di Kota Tasikmalaya

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tasikmalaya kembali menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi para nazhir dalam pengelolaan dan pembiayaan tanah wakaf produktif. Kegiatan ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Kecamatan, Kelurahan, Kantor Urusan Agama (KUA), serta operator SIWAK.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua BWI Kota Tasikmalaya, Dr. H. Acep Zoni SM, M.Ag., dan dibuka oleh perwakilan Wali Kota yang diwakili oleh Kabag Kesra, Asep Dudi, serta dihadiri oleh Kepala Kemenag. Peserta yang hadir terdiri dari perwakilan dari KUA, Kelurahan, dan operator SIWAK.

Peningkatan kapasitas nazhir ini merupakan kelanjutan dari FGD (Focus Group Discussion) Program Updating Data Tanah Wakaf yang digelar pada 15 Oktober 2025. Kegiatan tersebut melibatkan Kasipem Kecamatan, Kelurahan, operator SIWAK, serta penanggung jawab wakaf dari KUA. Menurut Ketua BWI Kota Tasikmalaya, Dr. H. Acep Zoni SM, M.Ag., sebanyak 20 dari 69 Kelurahan belum menerima peningkatan kapasitas nazhir dan belum melaporkan data tanah wakaf.

“Hari ini, kita bersama-sama melangkah, bergerak, untuk kembali mendata dan mendapatkan data tanah wakaf dari para nazhir,” ujar Kh. Acep.

Menurutnya, tanah wakaf tidak akan berkembang atau menjadi produktif jika para nazhir tidak memiliki kompetensi dalam mengelolanya. “Tanah wakaf tidak bisa berkembang, tidak bisa produktif, dan tidak berdaya guna jika nazhirnya tidak berkompeten,” tambahnya.

Sebaliknya, ia menegaskan bahwa tanah wakaf bisa berkembang, produktif, dan berdaya guna jika nazhirnya memiliki kompetensi. “Jadi, kolaborasi peningkatan kapasitas nazhir hari ini bertujuan untuk memastikan bahwa nazhir memiliki kompetensi, sehingga data tanah wakaf dari tiga unsur yaitu Kecamatan, Kelurahan, dan KUA dapat terdata secara lengkap,” jelas Kh. Acep.

Ia berharap peserta yang hadir dalam kegiatan ini dapat mendapatkan wawasan, ilmu, dan strategi yang bermanfaat dalam meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola tanah wakaf. Tujuannya adalah agar tanah wakaf yang sebelumnya tidak produktif dapat dikelola dengan baik dan menjadi lebih efektif.

Sebelumnya, dalam FGD tanggal 15 Oktober 2025, BWI Kota Tasikmalaya telah mencatat adanya sebanyak 1.642 tanah wakaf. Data ini diperoleh dari 69 Kelurahan, 10 Kecamatan, serta Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama Kota Tasikmalaya.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa seluruh tanah wakaf di Kota Tasikmalaya dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Dengan peningkatan kapasitas nazhir, diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan tanah wakaf yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat.

Posting Komentar

Posting Komentar