
Pemerintah Akan Menghapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2026
Pemerintah Indonesia berencana untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban jutaan warga yang kesulitan membayar iuran dan memastikan semua masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
Rencana penghapusan tunggakan ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau dikenal dengan Cak Imin. Menurutnya, pemerintah sedang menyiapkan langkah pembebasan tunggakan BPJS Kesehatan dan akan rampung pada November 2025.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025),” ujar Cak Imin dalam sebuah pernyataan.
Menurut Cak Imin, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. “Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama,” katanya.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago. Menurutnya, mayoritas penunggak BPJS Kesehatan berasal dari keluarga setengah mampu dan tidak mampu, namun belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Irma menilai, jika iuran dibiarkan menunggak, kelompok masyarakat yang ekonominya rentan akan kesulitan mendapatkan layanan kesehatan. “Padahal mereka sangat membutuhkan,” tutur Irma.
Nilai Tunggakan Capai Lebih dari Rp 10 Triliun
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa sebanyak 23 juta peserta masih memiliki tunggakan dengan nilai lebih dari Rp 10 triliun. Awalnya, jumlah tersebut mencapai Rp 7,6 triliun, namun kini telah meningkat.
“Dulunya di Rp 7,6 triliun, tapi sekarang sudah lebih dari Rp 10 triliun,” ujarnya di Yogyakarta.
Namun, tidak semua peserta akan mendapat penghapusan tunggakan. Pemerintah akan memfokuskan kebijakan ini kepada peserta tidak mampu yang masuk kategori PBI. “Sektor informal banyak yang kesulitan. Sudah masuk PBI, tapi masih ditagih karena ada tunggakan,” kata Ghufron.
Selain itu, pemutihan juga mencakup peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah, tetapi masih memiliki denda.
Anggaran Rp 20 Triliun Disiapkan
Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam APBN 2026. “Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Ghufron memastikan, kebijakan penghapusan tunggakan ini tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan selama pelaksanaannya tepat sasaran. Menurutnya, pencatatan dilakukan melalui mekanisme write off atau penutupan buku sehingga bersifat administratif semata.
“Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau tidak tepat sasaran baru bisa berdampak,” ujarnya.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, penghapusan akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang mampu.
“Orang yang mampu ya tetap harus bayar. Jangan menunggu pemutihan,” tegas Ghufron.
Syarat Penerima Penghapusan Tunggakan
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, peserta yang berhak menerima penghapusan tunggakan adalah:
- Peserta yang beralih ke PBI.
- Peserta dari kalangan tidak mampu.
- Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah.
- Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Peserta dengan tunggakan dalam 24 bulan terakhir. Jika lebih dari 24 bulan, maka hanya dua tahun terakhir yang dihapuskan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena menunggak iuran. Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat prinsip keadilan sosial dalam sistem jaminan kesehatan nasional.



Posting Komentar