P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Retribusi Pasar Kabupaten Manggarai Barat Tembus 602 Juta, Target 700 Juta Tercapai

Retribusi Pasar Kabupaten Manggarai Barat Tembus 602 Juta, Target 700 Juta Tercapai

Pendapatan Retribusi Pasar di Kabupaten Manggarai Barat Hingga Oktober 2025

Pendapatan retribusi pasar di Kabupaten Manggarai Barat hingga bulan Oktober 2025 mencapai sebesar Rp 602 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp 700 juta. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Barat, Gabriel Bagung, dalam pernyataannya.

Retribusi yang ditarik berdasarkan aturan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2024 tentang rincian objek retribusi jasa umum dan jasa usaha. Dengan waktu tersisa dua bulan hingga akhir tahun, pihak dinas optimis dapat mencapai target tersebut.

Klasifikasi Pasar Berdasarkan Kelas

Pasar di Kabupaten Manggarai Barat diklasifikasikan menjadi empat kelas, yaitu:

  • Pasar Kelas I: Pasar Rakyat Tipe A, beroperasi setiap hari dengan jumlah pedagang minimal 400 orang dan luas lahan 5.000 meter persegi.
  • Pasar Kelas II: Pasar Rakyat Tipe B, beroperasi minimal tiga kali dalam seminggu dengan jumlah pedagang minimal 275 orang dan luas lahan 4.000 meter persegi.
  • Pasar Kelas III: Pasar Rakyat Tipe C, beroperasi minimal dua kali dalam seminggu dengan jumlah pedagang minimal 200 orang dan luas lahan 3.000 meter persegi.
  • Pasar Kelas IV: Pasar Rakyat Tipe D, beroperasi minimal satu kali dalam seminggu dengan jumlah pedagang minimal 200 orang dan luas lahan 2.000 meter persegi.

Struktur Tarif Retribusi Pasar

Tarif retribusi bervariasi sesuai dengan kelas pasar dan jenis bangunan yang digunakan. Berikut adalah detail tarif retribusi untuk masing-masing kelas pasar:

Pasar Kelas I

  • Los permanen: Rp 20.000 per meter persegi per bulan.
  • Los semi permanen: Rp 10.000 per meter persegi per bulan.
  • Kios permanen lantai satu: Rp 28.000 per meter persegi per bulan.
  • Kios permanen lantai dua: Rp 18.000 per meter persegi per bulan.
  • Kios semi permanen: Rp 15.000 per meter persegi per bulan.
  • Pelataran tetap: Rp 15.000 per meter persegi per bulan.
  • Pelataran sementara: Rp 2.000 per hari.

Pasar Kelas II

  • Los permanen: Rp 15.000 per meter persegi per bulan.
  • Los semi permanen: Rp 7.000 per meter persegi per bulan.
  • Kios permanen lantai satu: Rp 20.000 per meter persegi per bulan.
  • Kios permanen lantai dua: Rp 15.000 per meter persegi per bulan.
  • Kios semi permanen: Rp 10.000 per meter persegi per bulan.
  • Pelataran tetap: Rp 10.000 per meter persegi per bulan.
  • Pelataran sementara: Rp 2.000 per hari.

Pasar Kelas III

  • Los permanen: Rp 10.000 per meter persegi per bulan.
  • Los semi permanen: Rp 6.000 per meter persegi per bulan.
  • Kios permanen lantai satu: Rp 15.000 per meter persegi per bulan.
  • Kios permanen lantai dua: Rp 10.000 per meter persegi per bulan.
  • Kios semi permanen: Rp 7.000 per meter persegi per bulan.
  • Pelataran tetap: Rp 5.000 per meter persegi per bulan.
  • Pelataran sementara: Rp 2.000 per hari.

Pasar Kelas IV

  • Los permanen: Rp 8.000 per meter persegi per bulan.
  • Los semi permanen: Rp 5.000 per meter persegi per bulan.
  • Kios permanen lantai satu: Rp 10.000 per meter persegi per bulan.
  • Kios permanen lantai dua: Rp 5.000 per meter persegi per bulan.
  • Kios semi permanen: Rp 5.000 per meter persegi per bulan.
  • Pelataran tetap: Rp 5.000 per meter persegi per bulan.
  • Pelataran sementara: Rp 2.000 per hari.

Dengan struktur tarif yang jelas dan terstruktur, pihak dinas berharap dapat meningkatkan pendapatan retribusi pasar hingga akhir tahun 2025. Selain itu, penyesuaian tarif juga bertujuan untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha dan menjaga kualitas pengelolaan pasar.

0

Posting Komentar