
Upaya Penghematan Anggaran dan Perampingan OPD di Kabupaten TTU
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sedang mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya penghematan anggaran. Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, menjelaskan bahwa perampingan ini dilakukan untuk memastikan pembangunan tidak hanya berfokus pada sektor pemerintahan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Jika tidak dilakukan perampingan, pembangunan hanya akan berjalan di sektor pemerintahan saja. Masyarakat tidak merasakan dampaknya," ujar Bupati saat menyampaikan pernyataannya.
Perampingan ini mencakup beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas yang dianggap terlalu besar. Salah satu contohnya adalah Dinas Ketahanan Pangan yang akan digabungkan dengan Dinas Pertanian. Selain itu, Dinas Sosial dan Dinas P2A juga akan mengalami perubahan serupa. Begitu pula dengan Dinas Kesehatan dan BKKBN yang akan diproses melalui proses perampingan.
Selain itu, Dinas Koperasi dan Perindag akan dirampingkan menjadi satu dinas. Langkah ini diharapkan bisa menghemat anggaran yang nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan seperti pasar dan pengaspalan jalan di Kota Kefamenanu.
Perubahan Nomenklatur dan Penambahan Kecamatan
Selain melakukan perampingan OPD, Pemkab TTU juga berencana mengubah nomenklatur nama beberapa dinas. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyederhanaan tata kelola pemerintahan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga sedang mempertimbangkan penambahan beberapa kecamatan. Alasan utamanya adalah karena luas wilayah dan jumlah penduduk di beberapa kecamatan melebihi ambang batas minimum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Wilayah Insana dan beberapa daerah lainnya dinilai terlalu luas sehingga perlu dibagi menjadi kecamatan baru.
Proses Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkab TTU
Selain itu, proses mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU dilaksanakan dalam tiga gelombang. Gelombang pertama dan kedua telah selesai dilaksanakan. Pada gelombang kedua, sebanyak 177 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab TTU mengalami mutasi. Pelaksanaan mutasi tersebut dilakukan setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan persetujuan peraturan teknis.
Mutasi jabatan gelombang ketiga mencakup jabatan eselon III dan IV serta eselon II. Namun, proses mutasi ini lebih rumit dibandingkan sebelumnya. "Kita sekarang dalam pergeseran (mutasi jabatan) tidak bisa semudah dulu. Kita geser dulu baru nanti usulkan," ujar Bupati.
Saat ini, proses mutasi jabatan dilaksanakan setelah peraturan teknis dikeluarkan oleh BKN. Jika ada mutasi yang belum disetujui, pemerintah daerah akan mengajukan kembali permohonan tersebut. Dalam beberapa kasus, seperti pencopotan ASN dari jabatan, BKN kembali menempatkan mereka ke posisi semula untuk kemudian dicopot kembali untuk diperiksa.
Pelantikan pejabat yang dimutasi dilakukan berdasarkan peraturan teknis yang dikirim oleh BKN. Mutasi jabatan eselon II akan dilakukan pada tahap terakhir karena Pemkab TTU sedang melakukan restrukturisasi beberapa dinas.



Posting Komentar