
Layanan SIM Keliling untuk Warga Kabupaten Indramayu
Bagi masyarakat Kabupaten Indramayu yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu menyediakan layanan SIM keliling. Layanan ini akan berlangsung selama periode 20 Oktober hingga 25 Oktober 2025, dengan tujuan memberikan kemudahan bagi warga dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Layanan SIM Keliling ini hadir setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot menghadiri kantor pelayanan, karena lokasi pelayanan akan berpindah setiap harinya.
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Indramayu
Berikut adalah jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling pada periode tersebut:
- Senin, 20 Oktober 2025: Balai Desa Tukdana, Sekitar Jembatan Bangkir, Balai Desa Tugu-Lelea, Depan Terminal Indramayu.
- Selasa, 21 Oktober 2025: Balai Desa Arahan Lor, Balai Desa Larangan, Balai Desa Kedokanbunder, dan Balai Desa Pabean Udik.
- Rabu, 22 Oktober 2025: Balai Desa Bondan, Depan Bank BJB KCP Juntinyuat, Pasar Kertasemaya, dan Alun-alun Indramayu.
- Kamis, 23 Oktober 2025: Kantor Kecamatan Losarang, Perempatan Karangturi, Desa Cemara Kecamatan Cantigi, dan Alfamart Lobener.
- Jumat, 24 Oktober 2025: Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Desa Pabean Ilir, dan Desa Segeran.
- Sabtu, 25 Oktober 2025: Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, Depan Mess Samsat Indramayu, dan Sekitar Wilayah Pecuk.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM, pemohon perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- SIM asli yang masih berlaku.
- Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau fasilitas kesehatan terpercaya.
- Surat keterangan psikologi yang dikeluarkan oleh lembaga atau profesional yang kompeten.
Selain itu, layanan untuk pengajuan surat keterangan kesehatan dan psikologi juga bisa diakses di Mall Pelayanan Publik atau melalui mobil SIM keliling yang beroperasi. Hal ini memastikan bahwa masyarakat tidak kesulitan dalam memenuhi persyaratan.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Sat Lantas Polres Indramayu mengimbau kepada masyarakat agar segera memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Masa berlaku SIM yang sudah habis dapat menyebabkan ketidaknyamanan dalam berkendara dan bahkan bisa menimbulkan konsekuensi hukum jika tertangkap berkendara tanpa SIM yang sah.
Selain itu, penting untuk menjaga kepatuhan dalam berkendara, seperti mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm, dan tidak mengemudi dalam kondisi lelah atau terpengaruh alkohol. Dengan begitu, keselamatan di jalan raya bisa terjaga dan masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih baik.
Dengan adanya layanan SIM keliling, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengurus perpanjangan SIM dan tetap taat terhadap aturan lalu lintas.



Posting Komentar