P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Purbaya Sentil Dedi Mulyadi: Dana Jabar Terendap, Bunga Tak Signifikan

Purbaya Sentil Dedi Mulyadi: Dana Jabar Terendap, Bunga Tak Signifikan

Perdebatan Pusat dan Daerah tentang Pengelolaan Dana Daerah

Pernyataan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan dana daerah kembali memicu perdebatan antara pemerintah pusat dan daerah. Kali ini, fokusnya adalah dana yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang disebut-sebut mengendap di perbankan.

Menteri Keuangan menilai bahwa kebijakan dalam menyimpan dana daerah dalam bentuk giro tidak hanya tidak efisien, tetapi juga merugikan. Ia menyarankan agar dana tersebut dapat dioptimalkan melalui deposito untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Jika disimpan dalam bentuk giro, bunganya sangat kecil. Seharusnya bisa dikelola lebih baik melalui deposito,” ujarnya saat berada di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia bahkan menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mungkin akan melakukan pemeriksaan terhadap praktik tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau kelalaian dalam pengelolaan kas daerah.

Tanggapan cepat datang dari Gubernur Dedi Mulyadi. Mantan Bupati Purwakarta itu membantah tudingan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sengaja menyimpan dana dalam bentuk deposito demi mencari bunga tambahan.

Menurutnya, seluruh dana kas daerah sekitar Rp3,8 triliun tersimpan dalam bentuk giro, bukan deposito seperti yang dituduhkan. Ia menegaskan bahwa semua dana tersebut disimpan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dedi juga menjelaskan bahwa sebagian dana yang disebut "mengendap" sebenarnya milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang secara hukum memiliki kewenangan untuk mengelola dana secara mandiri.

“BLUD memiliki mekanisme sendiri, termasuk dalam hal penempatan dana. Oleh karena itu, tidak bisa digeneralisasi,” katanya.

Perdebatan ini awalnya muncul dari data Kementerian Keuangan yang menyebutkan bahwa dana pemerintah daerah di perbankan secara nasional mencapai ratusan triliun rupiah. Pemerintah pusat menilai sebagian besar dana tersebut seharusnya dapat segera digunakan untuk mempercepat belanja publik, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Namun, bagi pemerintah daerah, dana yang disimpan dalam bentuk giro tidak berarti tidak digunakan. Dedi menjelaskan bahwa sebagian anggaran memang menunggu proses administrasi, seperti pelelangan proyek atau tahapan pencairan kegiatan.

“Dana tersebut sedang menunggu giliran untuk digunakan. Jadi, bukan berarti mengendap tanpa tujuan,” katanya.

Sumber dari lingkungan Pemprov Jawa Barat menyebutkan bahwa mekanisme penempatan dana dalam bentuk giro dilakukan untuk menjaga likuiditas daerah. Jika dana disimpan dalam bentuk deposito, uangnya akan terkunci, sedangkan belanja daerah membutuhkan fleksibilitas.

Meski begitu, tudingan dari Menteri Keuangan memicu kembali perdebatan klasik antara pemerintah pusat dan daerah mengenai efisiensi pengelolaan anggaran. Pemerintah pusat mendorong agar kas daerah tidak menumpuk di bank, sementara daerah berargumen bahwa penyerapan anggaran tidak bisa dipaksakan karena tergantung pada proses perencanaan dan pengadaan.

Gubernur Dedi tampak tenang menghadapi polemik ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan jika Kementerian Keuangan maupun BPK ingin memeriksa seluruh aliran dana kas daerah.

“Kami siap diaudit kapan saja. Tidak ada yang disembunyikan. Semua transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.

0

Posting Komentar