P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Pengusaha Khawatir Pemangkasan TKD Hambat Dana Pemda untuk UMKM

Featured Image

Dampak Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah terhadap UMKM di Indonesia

Pemangkasan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) untuk tahun 2026 yang dilaporkan sebesar 24,8% dari proyeksi anggaran tahun sebelumnya menimbulkan kekhawatiran terhadap kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyampaikan bahwa perubahan ini dapat memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam mendukung pelaku UMKM melalui penggunaan anggaran yang disebutkan dalam ketentuan.

Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero, menjelaskan bahwa anggaran TKD yang direncanakan untuk tahun depan hanya tersisa sebesar Rp650 triliun, setelah sebelumnya diestimasi mencapai Rp864 triliun pada 2025. Angka ini dinilai cukup signifikan mengingat sebagian besar dana tersebut digunakan untuk mendukung UMKM dan koperasi lokal. Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Edy, jika 40% dari total dana TKD dialokasikan untuk UMKM, maka rata-rata pendapatan per UMKM hanya akan mencapai sekitar Rp3 juta per tahun.

Edy menyoroti bahwa jumlah ini bisa lebih rendah lagi jika pemerintah daerah tidak memenuhi aturan penggunaan minimal 40% anggaran untuk UMKM. Hal ini menunjukkan adanya potensi penurunan dukungan finansial terhadap UMKM di tingkat daerah, yang bisa memengaruhi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi lokal.

Namun, meskipun masih mencari solusi terbaik, pelaku UMKM tetap berupaya untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang ada. Menurut Edy, mereka terus belajar menghadapi dampak dari perubahan alokasi dana ini. Ia menegaskan bahwa UMKM memiliki kemampuan untuk mengadaptasi diri terhadap kondisi ekonomi yang berubah, termasuk efek pengganda dari transfer ke daerah.

Penjelasan Pemerintah Terkait Alokasi Dana untuk UMKM

Menanggapi isu pemangkasan dana transfer ke daerah, Direktur Sistem Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Subandono, membantah bahwa belanja pemerintah untuk UMKM mengalami pemangkasan. Ia menekankan bahwa alokasi anggaran APBN untuk mendukung UMKM justru meningkat sejak pandemi Covid-19.

Subandono merinci bahwa besaran dana yang dialokasikan untuk UMKM meningkat secara bertahap. Tahun 2022, anggaran sebesar Rp26 triliun digelontorkan, naik menjadi Rp44,6 triliun pada 2023, lalu mencapai Rp47,8 triliun pada 2024, dan diproyeksikan meningkat lagi menjadi Rp56,4 triliun pada akhir 2025.

Ia menjelaskan bahwa sistem belanja antara pusat dan daerah saling melengkapi. Jika dana di daerah mengalami pengurangan, pemerintah pusat tetap siap memberikan dukungan tambahan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan penganggaran tidak sepenuhnya terpisah antara pemerintah pusat dan daerah, melainkan saling berkaitan.

Kesimpulan

Pemangkasan dana transfer ke daerah menjadi isu penting yang perlu diperhatikan, terutama bagi UMKM yang sangat bergantung pada alokasi anggaran daerah. Meski pemerintah menegaskan bahwa alokasi APBN untuk UMKM meningkat, para pelaku usaha tetap membutuhkan kepastian dan dukungan yang lebih kuat. Dengan demikian, diperlukan strategi yang lebih komprehensif agar UMKM tetap mampu bertahan dan berkembang dalam situasi yang semakin dinamis.

0

Posting Komentar