
Pelaku Perampokan Minimarket di Nganjuk Ditangkap Setelah Beraksi dengan Senjata Api dan Tajam
Dua tersangka perampokan minimarket di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, telah ditangkap oleh aparat kepolisian setempat. Kedua pelaku tersebut diketahui berasal dari dua provinsi berbeda, yaitu Jawa Tengah dan Jawa Barat. Mereka melakukan aksi kejahatan dengan menggunakan senjata api serta senjata tajam.
Tersangka pertama adalah HK (34 tahun), yang merupakan warga Desa Barus, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Sementara itu, tersangka kedua bernama SD (43 tahun) yang tinggal di Kelurahan Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Keduanya kini sudah dalam tahanan polisi.
Menurut informasi yang diperoleh, saat melakukan aksinya, para tersangka menodongkan senjata api dan senjata tajam kepada dua karyawan minimarket yang sedang bertugas. Mereka memaksa pegawai untuk membuka brankas dan mengosongkannya. Dari aksi tersebut, tersangka berhasil mengambil uang sebesar Rp 37 juta.
Setelah mengambil uang, pelaku tidak langsung kabur. Mereka mengikat dua karyawan minimarket menggunakan lakban dan meninggalkan korban di dalam toko. Aksi pencurian dengan kekerasan ini terjadi di minimarket yang berlokasi di Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, pada hari Kamis, tanggal 4 September 2025.
Peristiwa ini terjadi pukul 03.30 WIB. Saat itu, kondisi minimarket sedang sepi dan hanya dijaga oleh dua pegawai. Setelah kejadian, pihak minimarket melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nganjuk. Petugas kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.
Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini. Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Magetan. Saat penangkapan, kedua tersangka tidak dapat membantah dan mengakui perbuatannya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Bagor dan Unit Resmob Polres Nganjuk. Tim ini bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Magetan serta Ditreskrimum Polda Jatim.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil Toyota Agya warna putih, dua bilah golok, satu tas hitam, dan dua utas lakban merah.
Kini, kedua tersangka masih menjalani proses hukum di Polda Jatim. Penyidikan terhadap kasus ini terus berlangsung guna memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat luas. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.



Posting Komentar