P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Cinta Terlarang Gugun di Temanggung yang Berujung Tragedi

Cinta Terlarang Gugun di Temanggung yang Berujung Tragedi

Kematian Wanita di Kamar Kontrakan Akibat Pembunuhan yang Dipicu Emosi

Sebuah kejadian tragis terjadi di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah. Seorang pria bernama Gunarto alias Gugun (38 tahun) tega membunuh selingkuhannya, WN (45 tahun), menggunakan kapak di kamar kontrakannya. Peristiwa ini berlangsung pada malam hari, tepatnya pada Senin, 21 Oktober 2025.

Gugun dan WN diketahui menjalin hubungan asmara sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi. WN sebelumnya telah bercerai dengan suaminya dan tinggal di rumah kontrakan bersama anaknya. Sementara itu, Gugun juga memiliki keluarga. Hubungan mereka dimulai melalui media sosial dan berlangsung selama sekitar 5 hingga 6 bulan.

Namun, hubungan tersebut tidak berjalan mulus. Terdapat beberapa waktu ketika komunikasi antara keduanya terputus. Hal ini menyebabkan WN merasa emosional dan akhirnya melontarkan perkataan yang tidak pantas kepada Gugun. Peristiwa ini memicu emosi Gugun, yang akhirnya memutuskan untuk mengambil kapak dan pergi ke Purbalingga pada malam hari.

Pada saat tiba di lokasi kejadian, Gugun langsung menyerang WN secara membabi buta menggunakan kapak yang ia bawa. Akibatnya, WN meninggal di tempat kejadian. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami lebih dari 10 luka bacok di tubuhnya.

Menurut informasi dari Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, Gugun mengaku melakukan aksi tersebut karena emosi. Ia mengatakan bahwa WN seringkali marah jika dirinya tidak bisa memenuhi permintaannya untuk datang ke Purbalingga. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya unsur perencanaan dalam tindakan Gugun.

Setelah kejadian, Gugun berhasil ditangkap oleh polisi di wilayah Kabupaten Bantul. Saat penangkapan, ia mencoba melarikan diri dan akhirnya ditembak oleh petugas. Kini, Gugun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara menanti Gugun.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti terkait kasus ini, termasuk kapak yang digunakan oleh pelaku. Kasus ini menunjukkan bagaimana emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan yang sangat mengerikan. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi semua orang untuk lebih bijak dalam menghadapi konflik, terutama dalam hubungan percintaan.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan memahami pentingnya pengendalian emosi serta kesadaran akan konsekuensi dari tindakan yang dilakukan. Tidak hanya itu, kasus ini juga menegaskan bahwa hukum akan tetap ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Posting Komentar

Posting Komentar