P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Mengawasi Harga, Memelihara Kepercayaan Publik

Mengawasi Harga, Memelihara Kepercayaan Publik

Langkah Polda Aceh dalam Mengendalikan Harga Beras

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras oleh Polda Aceh patut mendapat apresiasi. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menghadapi kenaikan harga beras yang semakin memprihatinkan masyarakat. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, menjaga stabilitas harga beras menjadi indikator penting dari kehadiran negara di tengah rakyatnya.

Langkah koordinatif yang melibatkan tujuh instansi daerah mencerminkan sinergi lintas sektor yang perlu terus diperkuat. Karena pengendalian harga beras tidak hanya bisa dilakukan melalui razia dan teguran, tetapi juga membutuhkan sistem pengawasan yang berkelanjutan, transparansi distribusi, serta kebijakan pasokan yang pro konsumen.

Satgas diharapkan tidak hanya bertindak sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan pasar. Pendekatan humanis kepada pelaku usaha yang melanggar HET, seperti pemberian surat teguran, adalah langkah awal yang tepat. Namun, ketegasan tetap diperlukan agar tidak ada kesan bahwa aturan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Dua daerah yang terindikasi menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Aceh Singkil dan Aceh Barat Daya, menjadi peringatan bahwa rantai distribusi pangan masih rentan terhadap permainan harga dan penimbunan. Pemerintah daerah bersama Satgas harus segera menelusuri akar masalahnya, apakah itu disebabkan oleh suplai, distribusi, atau bahkan spekulasi pedagang.

Lebih jauh, pengawasan harga beras tidak boleh hanya dilakukan setiap kali harga naik. Perlu adanya kebijakan pangan jangka panjang yang mampu menjamin stabilitas dari hulu ke hilir, mulai dari ketersediaan benih unggul, perlindungan harga gabah petani, hingga manajemen stok cadangan beras daerah yang efisien.

Kerja Sama Lintas Instansi dalam Pengendalian Harga Beras

Pembentukan Satgas Pengendalian Harga Beras dilakukan di Mapolda Aceh di Banda Aceh pada Rabu. Koordinator satgas, Kombes Pol Zulhir Destrian, yang juga Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, menyatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus menjadi koordinator bersama tujuh pemangku kepentingan daerah dalam satuan tugas tersebut.

Pemangku kepentingan yang terlibat dalam satgas antara lain Badan Pangan Nasional, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, hingga Dinas Pangan. Mereka juga berkoordinasi dengan 23 pemerintah kabupaten/kota sebagai langkah awal dalam memantau dinamika harga dan stok beras di seluruh wilayah.

Selain itu, Satgas segera turun ke lapangan dengan mengunjungi sejumlah ritel dan pasar tradisional untuk mengecek harga dan ketersediaan beras. Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan peringatan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan HET.

Zulhir Destrian menyampaikan bahwa bagi pelaku usaha yang menjual beras di atas HET akan diberikan surat teguran. Harapan besar diarahkan agar langkah ini dapat segera menstabilkan harga di pasaran. Ia menegaskan bahwa HET di Aceh untuk beras medium ditetapkan sebesar Rp14 ribu per kg, sedangkan beras premium dibanderol Rp15.400 per kg.

Berdasarkan data sementara, dua daerah yang terindikasi menjual di atas HET adalah Aceh Singkil dan Aceh Barat Daya.

Pentingnya Stabilitas Harga Beras

Beras merupakan kebutuhan pokok yang sangat vital bagi masyarakat. Oleh karena itu, menjaga harga dan ketersediaannya berarti menjaga ketenangan dapur setiap keluarga. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan aparat, diharapkan harga beras dapat tetap stabil dan layak bagi semua lapisan masyarakat. Semoga langkah-langkah yang diambil ini dapat memberikan dampak positif dan memperbaiki kondisi pasar beras di Aceh.

0

Posting Komentar