P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Kronologi Pembunuhan Arjuna Tamaraya di Masjid: Ini Rumah Allah

Kronologi Pembunuhan Arjuna Tamaraya di Masjid: Ini Rumah Allah

Tragedi di Masjid Agung Sibolga yang Menewaskan Arjuna Tamaraya

Arjuna Tamaraya, seorang pria berusia 21 tahun asal Desa Bunga, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, Aceh, meninggal dunia setelah dianiaya oleh lima orang di dalam Masjid Agung Sibolga. Insiden ini mengejutkan masyarakat karena kejadian tersebut terjadi di tempat ibadah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi umat Muslim.

Perjalanan Arjuna Sebelum Kejadian

Sebelum mengalami tragedi, Arjuna sedang dalam perjalanan pulang dari laut setelah dua bulan bekerja. Ia rencananya akan kembali melaut pada hari Sabtu pagi. Selama di Sibolga, ia biasanya singgah ke rumah pamannya, Kausar Amin. Namun, pada kesempatan kali ini, Kausar sedang tidak berada di rumah. Oleh karena itu, Arjuna memilih untuk menginap di Masjid Agung Sibolga sambil menunggu kapal yang akan membawanya kembali ke laut.

Izin untuk Beristirahat di Masjid

Sebelum tidur, Arjuna membeli nasi goreng dari penjual di dekat masjid. Setelah menyantap makanan, ia bertanya kepada penjual apakah boleh tidur sebentar di dalam masjid. Penjual menjawab bahwa hal itu diperbolehkan karena masjid adalah rumah Allah. Dengan izin tersebut, Arjuna pun masuk dan beristirahat di dalam masjid.

Awal Pengeroyokan

Beberapa saat setelah Arjuna tertidur, seorang tukang sate yang biasa berjualan di sekitar masjid, berinisial ZP Alias A (57), datang dan mengusir Arjuna karena tidak diperbolehkan tidur di dalam masjid. Karena lelah, Arjuna tidak merespons teguran tersebut. Melihat hal itu, pelaku memanggil empat temannya. Mereka lalu menganiaya korban dengan kejam hingga tewas di lokasi.

Proses Pemindahan dan Pengobatan

Setelah menyeret korban keluar, kepala Arjuna terbentur anak tangga masjid. Korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku. Akibat luka parah di bagian kepala, korban ditemukan tidak sadarkan diri oleh saksi Alwis Janasfin Pasaribu, seorang marbot masjid. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, Arjuna dinyatakan meninggal dunia.

Penangkapan Lima Pelaku

Atas kejadian ini, paman korban, Kausar Amin, menuntut hukuman berat bagi para pelaku. Ia bahkan menyebutkan bahwa jika bisa, pelaku harus dihukum mati. Menurut informasi dari kepolisian, kelima pelaku merupakan warga sekitar. Mereka ditangkap dalam beberapa tahap: Zulham Piliang (57) dan Hasan Basri (46) ditangkap pada Jumat (31/10/2025) di sekitar lokasi kejadian. Syazwan Situmorang (40) ditangkap keesokan harinya saat hendak melarikan diri. Chandra Lubis (38) dan Rismansyah Efendi Caniago (30) turut ditangkap. Salah satu pelaku, Syazwan, juga diketahui mencuri uang Rp 10 ribu dari saku celana korban.

Nama-nama Pelaku Pembunuhan

Berikut nama-nama tersangka pembunuhan Arjuna Tamaraya: - Zulham Piliang - Hasan Basri - Syazwan Situmorang - Chandra Lubis - Rismansyah Efendi Caniago

Penegasan dari Remaja Masjid

Ketua Remaja Masjid Agung Sibolga, Eki Tanoto Tanjung, menegaskan bahwa tidak ada anggota atau pengurus remaja masjid yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang beredar. Eki menekankan bahwa kejadian tersebut tidak melibatkan remaja masjid dan memohon agar masyarakat tetap tenang serta percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung.

Posting Komentar

Posting Komentar