Komitmen PT Pusri Palembang Dukung Kebijakan HET Pupuk Bersubsidi
PT Pusri Palembang, salah satu anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero), menunjukkan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang mengatur penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Keputusan ini mulai berlaku di seluruh Indonesia sejak Rabu (22/10/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam acara penyampaian capaian kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di sektor pertanian. Menurut Amran, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden untuk menjaga akses petani terhadap pupuk bersubsidi.
Keputusan ini diwujudkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025. Hal ini mencakup jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025.
Direktur Utama PT Pusri Palembang, Maryono, menyatakan bahwa perusahaan siap menerapkan kebijakan ini dengan memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan optimal. Ia menekankan bahwa penurunan harga pupuk ini adalah bentuk keberpihakan negara kepada petani. Pusri berkomitmen penuh dalam memastikan pengiriman pupuk tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
Maryono menambahkan bahwa penurunan harga ini bisa tercapai berkat efisiensi industri pupuk nasional dan perbaikan sistem distribusi. Selain itu, tidak ada tambahan anggaran subsidi dari APBN. Pusri terus memperkuat digitalisasi sistem distribusi, memperpendek rantai pasok, serta bekerja sama dengan pemerintah daerah dan distributor agar pupuk tersalur dengan baik.
Daftar Harga Pupuk yang Mengalami Penurunan
Berdasarkan keputusan Kementan, beberapa jenis pupuk mengalami penurunan harga sebagai berikut:
- Urea: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram
- NPK: dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram
- NPK Kakao: dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram
- ZA khusus tebu: dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram
- Pupuk organik: dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram
Penurunan harga ini tidak hanya membantu meringankan biaya produksi petani, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan produktivitas pertanian nasional. Pusri juga mendukung langkah pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi agar benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
Maryono menilai bahwa kebijakan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Pusri berkomitmen untuk terus hadir di tengah petani melalui penyediaan pupuk berkualitas dan layanan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan petani. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan petani, diharapkan dapat tercipta sistem distribusi pupuk yang lebih efisien dan transparan.



Posting Komentar