P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Surat Korban Kaveling Bodong ke BP Batam Minta Penyelesaian Masalah

Surat Korban Kaveling Bodong ke BP Batam Minta Penyelesaian Masalah

Perwakilan Korban Kavling Bodong di Batam Mengadu ke BP Batam

Perwakilan para korban yang terjebak dalam kasus kavling bodong di Batam telah mengirimkan surat resmi kepada BP Batam. Mereka meminta solusi atas nasib 260 korban yang mengalami kerugian mencapai Rp 9,8 miliar akibat pembelian kavling yang disebutkan sebagai milik PT Eracipta Karya Sejati. Kasus ini menyebar di tiga lokasi utama yaitu Kavling Sei Binti, Kavling Bukit Daeng, dan Kavling SP Plaza.

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Lahan BP Batam untuk melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan lahan yang dikuasai oleh perusahaan tersebut. Mereka juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai status kepemilikan lahan yang diklaim oleh PT Eracipta Karya Sejati. Hal ini dilakukan karena ada dugaan adanya penipuan yang dialami oleh para korban.

Heni, perwakilan dari korban kavling bodong, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah berlangsung cukup lama. Namun hingga saat ini, para korban belum mengetahui bagaimana cara mengadukan keluhan mereka. Heni menyampaikan bahwa mereka sudah melaporkan masalah ini ke Polresta Barelang pada 10 Juli 2025. Meski begitu, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut yang jelas.

"Kami sudah dimintai keterangan dan memberikan semua bukti yang kami miliki, termasuk dokumen-dokumen pembelian kavling di tiga lokasi tersebut," ujar Heni. Ia berharap BP Batam bisa memberikan solusi bagi para korban yang merasa tertipu oleh perusahaan tersebut.

Menurut Heni, para korban awalnya tertarik membeli kavling dari PT Eracipta Karya Sejati karena perusahaan tersebut menunjukkan dokumen kepemilikan lahan yang dikeluarkan oleh BP Batam. Namun, setelah terjadi kejadian ini, mereka merasa tidak paham dengan surat-surat yang diberikan oleh pengembang.

"Kami hanya ingin memiliki rumah yang sah sesuai aturan," kata Heni. Ia berharap BP Batam dapat segera memberikan klarifikasi dan solusi yang jelas bagi para korban.

Kerugian yang Dialami Korban

Berdasarkan data yang dikumpulkan dari admin PT Eracipta Karya Sejati, jumlah korban dan kerugian yang dialami adalah sebagai berikut:

  • Lokasi Kavling Sei Binti: Terdapat 260 korban dengan kerugian mencapai Rp 6,4 miliar.
  • Lokasi Bukit Daeng: Terdapat 26 korban dengan kerugian sebesar Rp 1,4 miliar.
  • Lokasi Belakang SP Plaza: Terdapat 41 korban dengan kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.

Total keseluruhan korban mencapai 314 orang dengan kerugian total sebesar Rp 9,8 miliar.

Dokumen yang Dilampirkan dalam Surat

Dalam surat yang dikirimkan ke BP Batam, perwakilan korban melampirkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Fotokopi surat perjanjian jual beli salah satu korban.
  • Fotokopi bukti laporan ke Polresta Barelang (SPKT dan SP2HP) bulan Juli, Agustus, dan September.
  • Foto lokasi kavling yang menjadi objek penjualan, yaitu Kavling Bukit Daeng, Sei Binti, dan Kavling SP Plaza.

Heni berharap Direktur Pengolahan Lahan BP Batam dapat segera mengecek keabsahan lahan yang diklaim oleh PT Eracipta Karya Sejati. Selain itu, ia juga meminta adanya klarifikasi resmi mengenai status kepemilikan lahan tersebut. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan para korban dapat mendapatkan keadilan dan solusi yang memadai.

Posting Komentar

Posting Komentar