P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Implementasi IUAE CEPA Tingkatkan Daya Saing Emas Indonesia di Pasar Timur Tengah

Featured Image

Perjanjian Ekonomi Indonesia-UEA Berdampak Positif pada Ekspor Perhiasan Emas

Implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Emirat Arab (IUAE CEPA) mulai menunjukkan hasil nyata yang menguntungkan para pelaku usaha. Salah satu sektor yang paling terdampak adalah industri perhiasan emas, khususnya produk-produk dari perusahaan lokal seperti PT Untung Bersama Sejahtera (UBS).

Kebijakan penghapusan tarif bea masuk menjadi nol persen memberikan keuntungan signifikan bagi ekspor produk Indonesia ke pasar Timur Tengah. Hal ini membuat produk UBS, produsen perhiasan emas asal Surabaya, semakin kompetitif di pasar Uni Emirat Arab (UEA), yang merupakan salah satu pusat perdagangan utama di kawasan tersebut.

CEO UBS, Eddy Susanto Yahya, menyampaikan bahwa dengan penghapusan bea masuk, harga produk perusahaan menjadi lebih bersaing. Ia menjelaskan bahwa melalui IUAE CEPA, baik UBS maupun pelanggan di UEA sama-sama mendapatkan manfaat. “Pemanfaatan Surat Keterangan Asal (SKA) CEPA berjalan lancar dan efisien, sehingga pelanggan di UEA dapat memesan lebih banyak produk,” ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian Perdagangan.

Dalam beberapa tahun terakhir, UBS telah memperluas pasar di UEA, khususnya di Dubai, yang menjadi pusat utama penjualan. Produk seperti kalung dan anting-anting memiliki permintaan tinggi dan stabil di kawasan tersebut. Sejak 2021, UBS mulai memanfaatkan fasilitas CEPA secara optimal setelah mendapat sosialisasi dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN). Selain itu, perusahaan juga aktif mengikuti pertemuan bisnis di Dubai dan menandatangani nota kesepahaman dengan pembeli dari Timur Tengah.

Eddy menyebutkan bahwa penghapusan bea masuk dari 5% menjadi 0% telah memberikan dampak signifikan terhadap ekspor perhiasan Indonesia. Ia berharap agar perjanjian serupa dapat segera dijalin antara Indonesia dan negara-negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) untuk membuka peluang ekspor lebih luas di kawasan Timur Tengah.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa implementasi CEPA merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses pasar bagi produk unggulan nasional. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha seperti yang dilakukan oleh UBS menjadi contoh nyata sinergi yang mampu meningkatkan daya saing ekspor Indonesia.

Dengan dukungan perjanjian perdagangan bebas seperti CEPA, sektor manufaktur perhiasan emas Indonesia kian memiliki peluang besar untuk memperkuat posisi di rantai pasok global. Pasar Timur Tengah, yang dikenal sebagai pusat perdagangan emas dunia, menjadi target utama yang bisa dimanfaatkan secara optimal.

Beberapa faktor pendukung lainnya termasuk kemudahan proses administrasi, kebijakan yang mendukung ekspor, serta kualitas produk yang terus meningkat. Dengan adanya CEPA, UBS dan perusahaan-perusahaan sejenis lainnya tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang pesat di pasar internasional.

Tidak hanya itu, perjanjian ini juga membuka peluang kerja sama jangka panjang antara Indonesia dan negara-negara Timur Tengah. Dengan adanya keterbukaan pasar dan kebijakan yang mendukung, ekspor Indonesia dapat terus berkembang dan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Perlu dipahami bahwa CEPA bukan hanya sekadar perjanjian dagang biasa, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun hubungan ekonomi yang saling menguntungkan. Dengan begitu, Indonesia tidak hanya memperluas pangsa pasar, tetapi juga memperkuat citra sebagai produsen berkualitas di kancah global.

Posting Komentar

Posting Komentar