
Kebijakan Baru untuk Impor Pakaian Bekas, Tantangan bagi Pelaku Usaha
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengumumkan rencana kebijakan baru yang bertujuan untuk mengatur impor pakaian bekas ilegal. Dalam kebijakan ini, pelaku impor yang melanggar akan dikenai sanksi denda, bukan hanya pemusnahan barang atau hukuman penjara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pakaian.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk menutup Pasar Senen, tetapi justru memberikan ruang bagi produk-produk dalam negeri untuk mengisi pasar tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan terhadap impor balpres selama ini justru merugikan negara karena barang dimusnahkan tanpa menghasilkan pemasukan.
“Saya tidak mendapatkan uang, malah keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu dan memberi makan orang-orang di penjara. Jadi nanti kami ubah, bisa denda orangnya,” tegas Menkeu Purbaya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi identitas para pemain impor balpres dan akan menindak mereka. “Kalau ada yang pernah impor pakaian bekas, saya akan blackliste. Tidak boleh beli impor lagi,” tambahnya.
Data Penindakan Terhadap Impor Balpres Ilegal
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, sepanjang 2024 hingga Agustus 2025 telah dilakukan 2.584 kali penindakan terhadap impor balpres ilegal. Total barang bukti yang diamankan mencapai 12.808 koli dengan nilai mencapai Rp 49,44 miliar.
Rencana kebijakan ini membuat para pedagang pakaian bekas atau thrift menjadi khawatir. Kalangan pedagang thrift di Pasar Senen, Jakarta Pusat, merasa resah setelah mendengar rencana pemerintah memperketat penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal, termasuk dengan sanksi denda bagi para pelakunya.
Khairul, seorang pedagang thrift di Pasar Senen, mengungkapkan kekhawatirannya. “Kalau peraturan besar kayak begitu keluar, pasti menimbulkan ketakutan. Karena dianggap ilegal, pasar bisa tergeser,” katanya.
Dampak pembatasan impor sudah mulai terasa beberapa bulan terakhir, seperti stok yang semakin sulit dan omzet yang menurun. “Sekarang cuma bisa dua sampai tiga juta per hari (sebelumnya bisa Rp 4 juta per hari). Stok juga makin susah. Barang dari gudang di Bandung enggak sebanyak dulu,” tambah Khairul.
Harapan Para Pedagang
Khairul berharap pemerintah tidak serta-merta melarang perdagangan pakaian bekas impor tanpa dialog dengan para pedagang kecil. “Kalau ada peraturan baru, sebaiknya pemerintah ngobrol dulu sama pelaku usaha. Selama ini belum pernah ada sosialisasi yang jelas. Paling cuma inspeksi sesekali,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Rani, rekan sesama pedagang Khairul. “Biasanya seminggu bisa dapat lima karung, sekarang dua aja udah syukur. Katanya barang dari luar banyak yang ditahan. Kalau barang enggak masuk, ya kita enggak bisa jualan,” katanya.
Rani juga meragukan jika pemerintah berencana mengganti produk impor bekas dengan barang lokal. “Barang lokal enggak bisa jual semurah ini. Kalau harus ganti, kami enggak tahu bisa bertahan atau enggak,” pungkasnya.



Posting Komentar