P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Polda Metro Jaya Menghubungi Keluarga Arya Daru

Featured Image

Polda Metro Jaya Berupaya Memperkuat Komunikasi dengan Keluarga Arya Daru

Pihak kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) saat ini sedang berusaha membangun komunikasi yang lebih baik dengan keluarga dari Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihak kepolisian terbuka untuk menerima informasi baru mengenai kematian Arya Daru.

Ade Ary menjelaskan bahwa penyelidik sedang dalam proses komunikasi dengan keluarga diplomat tersebut. “Kami baru saja mengecek dengan penyelidik, mereka sedang berkirim surat ke pihak keluarga untuk mengundang apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan, mohon disampaikan ke penyelidik juga,” ujar dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Penyelidikan terhadap kematian Arya Daru masih berlangsung hingga saat ini. Ade Ary mengimbau masyarakat maupun keluarga untuk menyampaikan informasi terbaru kepada Polda Metro Jaya. “Mohon diberikan kepada penyelidik sebagai bahan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar dia. “Bapak Direskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) selaku penyelidik terbuka dan siap kapan saja untuk berkomunikasi.”

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa mereka akan bertemu dengan keluarga Arya Daru untuk menjelaskan temuan-temuan dalam kasus ini. “Dalam waktu dekat ini penyidik akan bertemu dengan pihak keluarga dan kembali menjelaskan,” ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Reonald mengatakan, kepolisian siap untuk membuka seluruh temuan yang diperoleh dari penyelidikan kematian diplomat itu. Polisi juga akan menunjukkan seluruh alat bukti secara jelas dan detail. “Termasuk juga CCTV yang real-nya, 20 CCTV kalau dari pihak keluarga minta diputarkan, akan kami putarkan,” kata dia.

Menurut Reonald, penyidik masih berusaha menjalin komunikasi dengan pihak keluarga almarhum untuk menentukan waktu pertemuan itu. Bahkan jika diperlukan, polisi bersedia mendatangi kediaman keluarga Arya Daru di Yogyakarta. “Kalau keluarga tidak mau datang ke Polda, nanti kami yang datang ke Yogyakarta,” ucap dia.

Pada 30 September lalu, keluarga mendiang Arya Daru Pangayunan menemui Komisi XIII DPR. Kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, mengatakan keluarga menyampaikan berbagai kejanggalan dalam kematian diplomat itu. Mereka menginginkan kasus ini terungkap secara tuntas dan terang-benderang.

Dari pertemuan itu, Komisi XII DPR RI menerbitkan sejumlah rekomendasi. Mereka mendorong agar Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan ulang terhadap kasus kematian Arya Daru. Dewan juga meminta agar Kementerian Luar Negeri membentuk tim independen untuk mengawasi proses penanganan perkara tersebut di Polda Metro Jaya.

Keluarga korban juga mengklaim ada sejumlah kejanggalan kasus kematian diplomat muda itu. Beberapa di antaranya, ada paket misterius berisi simbol-simbol aneh pada keluarga serta dugaan perusakan makam Arya Daru oleh pihak yang tidak dikenal, hingga bunga di makam.

Arya Daru ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kos di Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. Kondisi itu diketahui setelah istrinya yang tinggal di Yogyakarta menelpon penjaga kos untuk mengecek suaminya. Sang istri curiga terjadi sesuatu, karena ponsel Arya Daru tidak bisa dihubungi.

Penjaga kos sempat kesulitan membuka kamar karena pintu kamar itu terkunci dari dalam. Hanya ada satu kunci kamar, yang dipegang oleh Arya Daru sendiri. Saat pintu dibuka, tubuh diplomat itu ditemukan sudah kaku, dengan seluruh wajah tertutup lakban berwarna kuning.

Polda Metro Jaya mengumumkan penyebab kematian Arya Daru adalah karena kehabisan napas. Mereka tidak menemukan keterlibatan pihak lain dalam kematian ini, sehingga menyimpulkan tidak ada tindak pidana yang terjadi.

Posting Komentar

Posting Komentar