P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Promosi Judi Online, Dua Mahasiswi Kupang Ditangkap

Featured Image

Penangkapan Dua Mahasiswi Terkait Promosi Judi Online

Dua mahasiswi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT. Kedua tersangka, AT (20 tahun) dan SMN (20 tahun), diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram. Mereka kini telah resmi menjadi tersangka dan berkas perkara mereka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, menjelaskan bahwa kedua tersangka berasal dari Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Siber Dit Reskrimsus melakukan patroli siber di media sosial Instagram pada pertengahan tahun 2025. Dalam patroli tersebut, ditemukan dua akun yang diduga kuat mempromosikan situs judi online.

Salah satu akun yang terdeteksi adalah milik AT. Akun tersebut memiliki 3.901 pengikut dan sering mengunggah konten berisi tautan menuju situs judi online. Berdasarkan hasil penelusuran, AT diketahui mempromosikan situs tersebut sejak April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AT diamankan pada 14 Juli 2025 di kediamannya di Kupang Tengah.

Dari tangan AT, polisi menyita beberapa barang bukti seperti satu unit handphone OPPO A92, akun Instagram, akun email, akun WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, serta print tangkapan layar konten promosi situs judi online.

Sementara itu, tersangka SMN juga terbukti aktif mempromosikan situs judi online melalui akun Instagramnya yang memiliki 10.800 pengikut. Bahkan, SMN pernah mengganti nama akunnya, tetapi tetap membuat story promosi situs tersebut. Tim Siber kemudian mengamankan handphone Redmi, akun Instagram, akun email, SIM card Indosat, akun WhatsApp, serta akun DANA milik SMN.

Berdasarkan bukti digital dan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta tersangka, keduanya terbukti dengan sengaja menyebarluaskan konten bermuatan perjudian secara daring. Polda NTT menegaskan bahwa praktik judi online, termasuk kegiatan promosi melalui media sosial, merupakan tindak pidana serius yang merusak moral generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.

Menurut Hendry, Kapolda NTT menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak akan ditolerir. Tim Siber Dit Reskrimsus Polda NTT terus meningkatkan kegiatan patroli siber untuk mendeteksi akun-akun yang terlibat dalam penyebaran situs judi online di wilayah hukum NTT.

Hasil patroli siber menunjukkan adanya indikasi penyebaran situs judi online yang cukup masif di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Oleh karena itu, tim melakukan langkah cepat berupa penyelidikan hingga penyidikan. Kini, berkas perkara telah lengkap (P21) dan diserahkan ke jaksa.

Polda NTT berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap maraknya praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Dengan upaya yang dilakukan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah penyebaran situs-situs ilegal yang merugikan masyarakat.

Posting Komentar

Posting Komentar