P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Purbaya Ungkap Triliunan Dana APBD Terpendam, Anggota DPR Minta Penjelasan Pemda

Featured Image

Anggaran Daerah yang Mengendap di Perbankan Mencapai Rp 234 Triliun

Anggaran daerah yang mengendap di perbankan hingga mencapai nominal besar sebesar Rp 234 triliun kini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, yang menilai bahwa dana tersebut harus segera diklarifikasi oleh pemerintah daerah (pemda). Dana publik yang tidak digunakan secara optimal dapat memengaruhi kualitas layanan masyarakat dan pembangunan di wilayah setempat.

Khozin menyoroti bahwa dana APBD yang tersimpan di bank kemungkinan besar disebabkan oleh pola belanja yang meningkat di akhir tahun. Ia menyarankan agar pemda melakukan evaluasi terkait pengelolaan anggaran untuk memastikan dana tersebut digunakan dengan efisien dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dampak Pengendapan Dana pada Pelayanan Publik

Pengendapan dana APBD di bank berpotensi mengganggu pelaksanaan program strategis nasional yang dilakukan di berbagai daerah. Jika dana tersebut tidak digunakan secara maksimal, maka akan menyebabkan penurunan kualitas pelayanan publik dan hambatan dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Khozin menegaskan bahwa dana negara harus dimanfaatkan secara berkelanjutan agar bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya adanya perubahan pola belanja baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, tren penyerapan anggaran yang meningkat di akhir tahun harus diubah agar dana negara dapat digunakan secara optimal. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran benar-benar berdampak positif bagi rakyat.

Komisi II Akan Panggil Pemda dan Kemendagri

Untuk memperjelas situasi dana APBD yang mengendap di bank, Komisi II DPR akan memanggil sejumlah pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuan dari pemanggilan ini adalah untuk meminta klarifikasi terkait dana publik atau pemda yang tersimpan di perbankan hingga mencapai Rp 234 triliun.

Menurut Khozin, Kemendagri perlu memberikan penjelasan mengenai pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah daerah. Selain itu, pemda yang memiliki dana besar yang diparkir di bank juga akan dimintai keterangan untuk memahami alasan pengendapan tersebut.

Data Dana APBD yang Mengendap di Bank

Masalah dana APBD yang mengendap di bank pertama kali diungkap oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut data Kementerian Keuangan per 15 Oktober 2025, ada dana pemerintah daerah yang menganggur di perbankan hingga mencapai nominal Rp 234 triliun. Angka ini dihitung berdasarkan data hingga akhir September 2025.

Menkeu menjelaskan bahwa penyebab pengendapan dana tersebut adalah realisasi belanja APBD yang masih lambat. Dari data yang dirilis, terdapat 15 daerah dengan simpanan uang di bank yang paling besar, berkisar antara Rp 2 triliun hingga hampir mencapai Rp 15 triliun.

Beberapa wilayah dengan jumlah dana terbanyak antara lain: - Jakarta: Rp 14,6 triliun - Jawa Timur: Rp 6,8 triliun - Kota Banjarbaru: Rp 5,1 triliun - Kalimantan Utara: Rp 4,7 triliun - Jawa Barat: Rp 4,1 triliun - Bojonegoro: Rp 3,6 triliun - Kutai Barat: Rp 3,2 triliun - Sumatera Utara: Rp 3,1 triliun - Kepulauan Talaud: Rp 2,6 triliun - Mimika: Rp 2,4 triliun - Badung: Rp 2,2 triliun - Tanah Bumbu: Rp 2,11 triliun - Bangka Belitung: Rp 2,10 triliun - Jawa Tengah: Rp 1,9 triliun - Balangan: Rp 1,8 triliun

Dengan data tersebut, semakin jelas bahwa pengendapan dana APBD di bank menjadi isu yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan lembaga terkait.

0

Posting Komentar