P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Setelah Tidak Jadi Pejabat, Sri Mulyani Terima Pensiun, Dirut Taspen Serahkan!

Featured Image

Pensiun Sri Mulyani: Hitungan dan Manfaat yang Diterima

Sri Mulyani Indrawati, mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia, telah resmi menerima manfaat dari Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) setelah ia tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara. Penyerahan manfaat tersebut dilakukan oleh Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo, kepada Sri Mulyani. Informasi ini disampaikan melalui unggahan resmi di akun Instagram @taspen pada hari Selasa (23/9).

Taspen menyatakan bahwa mereka memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun para pejabat negara yang memasuki masa purna tugas. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pensiun di Indonesia dirancang untuk menjaga kesejahteraan para pegawai yang telah berkontribusi dalam pemerintahan.

Aturan Gaji dan Pensiun Menteri

Besaran uang pensiun seorang menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980, yang mengatur Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Dalam Pasal 11, disebutkan bahwa besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan.

Adapun batasan minimalnya adalah 6% dan maksimalnya mencapai 75% dari dasar pensiun. Dasar pensiun yang digunakan adalah gaji pokok terakhir dari pejabat sesuai peraturan yang berlaku. Gaji menteri sendiri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp5.040.000 per bulan. Angka ini menjadi acuan utama dalam perhitungan pensiun.

Hitungan Pensiun Sri Mulyani

Dengan menggunakan aturan tersebut, besaran pensiun seorang menteri akan berkisar antara:

  • Minimal (6%) → Rp324.000 per bulan
  • Maksimal (75%) → Rp4.050.000 per bulan

Artinya, Sri Mulyani akan menerima pensiun dalam rentang angka tersebut, tergantung lamanya masa jabatan yang diakumulasi selama ia menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Namun perlu dicatat bahwa besaran ini hanya mencakup pensiun pokok, belum termasuk manfaat dari Tabungan Hari Tua (THT) yang juga diberikan oleh Taspen. THT biasanya mencakup akumulasi iuran dan manfaat lain yang jumlahnya bisa jauh lebih besar dibanding uang pensiun bulanan.

Manfaat Tambahan dari Tabungan Hari Tua

Sebagai mantan Menkeu, Sri Mulyani berhak atas pensiun bulanan dengan nilai yang relatif kecil jika hanya dilihat dari gaji pokok menteri, yaitu sekitar Rp324 ribu hingga Rp4,05 juta per bulan. Namun, di luar itu, ia juga mendapatkan manfaat Tabungan Hari Tua yang menjadi jaminan kesejahteraan di masa pensiunnya.

THT bukan hanya sekadar tambahan, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan jangka panjang yang diberikan oleh sistem pensiun nasional. Ia mencakup pengelolaan dana yang diambil dari iuran ASN dan pemerintah, sehingga jumlahnya bisa sangat signifikan.

Kesimpulan

Pensiun Sri Mulyani tidak hanya berupa uang bulanan, tetapi juga didukung oleh program THT yang memberikan kenyamanan finansial di masa tua. Meskipun besaran pensiun pokok terbatas, manfaat tambahan dari THT memberikan kontribusi besar dalam menjaga kesejahteraannya setelah pensiun. Ini menunjukkan bahwa sistem pensiun di Indonesia dirancang untuk memberikan perlindungan yang layak bagi para pejabat dan pegawai negeri.

0

Posting Komentar