
Konflik Ashanty dan Mantan Karyawan Makin Memanas
Konflik antara penyanyi Ashanty dengan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, semakin memperburuk hubungan antara kedua belah pihak. Awalnya, Ayu melaporkan dugaan perampasan aset dan akses ilegal ke pihak berwajib. Namun, kini pihak Ashanty melalui kuasa hukumnya, Indra Tarigan, memberikan jawaban atas tudingan tersebut.
Indra mengungkap bahwa ada bukti pengakuan dari Ayu terkait penggelapan dana perusahaan senilai Rp2 miliar. "Pernyataan bahwa Bu Ayu menggelapkan uang ini ada. Dia sudah mengakui bahwa menggelapkan uang perusahaan kurang lebih sekitar Rp2 miliar," ujar Indra. Ia juga membantah adanya tudingan akses ilegal yang dilaporkan oleh Ayu.
Menurut Indra, Ayu sendiri yang memberikan handphone dan laptopnya kepada manajemen dan Ashanty untuk diperiksa. Hal ini dilakukan Ayu agar dapat menyangkal tuduhan penggelapan uang. Bahkan, Ayu menuduh orang lain di perusahaan melakukan penggelapan uang tersebut. "Soal ilegal akses, handphone dan laptop itu memang diserahkan oleh Bu Ayu kepada manajemen dan Bu Ashanty, seolah-olah dia tidak melakukan penggelapan uang. Dan dia menuduh orang di perusahaan yang melakukan tindak pidana penggelapan uang itu adalah orang di manajemen," jelas Indra.
Dengan demikian, handphone dan laptop milik Ayu masih disita oleh Ashanty dan manajemen. Namun, pihaknya akan memberikan barang bukti tersebut jika nantinya diperlukan dalam proses penyidikan dari kepolisian. "Handphone dan laptop memang saat ini ada di kita. Kemudian nanti kalau dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, itu juga akan kita serahkan ke Polres Tangerang Selatan," ujarnya.
Indra menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengambil secara paksa handphone dan laptop milik Ayu. "Nah itu untuk membuktikan lebih lanjut bahwa kita tidak pernah mengambil secara paksa atas handphone dan laptop," tegas Indra.
Menurut Indra, Ayu kini mencoba memutarbalikkan fakta dengan melaporkan Ashanty atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal. "Tidak ada sama sekali perampasan aset atau ilegal akses yang dilakukan oleh Bu Ashanty. Ini adalah playing victim yang sangat luar biasa, ini sangat merugikan kepentingan Bu Ashanty dan keluarga," kata Indra.
Adapun barang-barang pribadi lainnya, Indra menyebut hal tersebut juga sudah tertuang dalam surat pernyataan. Ayu menyerahkan barang-barang tersebut dengan sukarela sebagai jaminan untuk melunasi uang perusahaan yang sudah diambilnya. "Mobil itu juga termasuk di sini, jadi itemnya ada sertifikat, ada mobil, ada perhiasan emas, yang memang diserahkan secara sukarela."
"Bu Ashanty juga bilang kepada kami tidak ada niatan untuk menjual, karena secara nilai aset ini sangat kecil dibanding dengan penggelapan yang dilakukan Bu Ayu. Makanya aset yang dikuasai oleh manajemen itu bukan untuk dijual, tapi sebagai bentuk komitmen dari Bu Ayu karena berjanji akan melunasi atau membayar penggelapan uang itu dalam 1 bulan waktunya, sebagai jaminan," papar Indra.
Pengakuan Ayu
Ayu mengungkap dugaan perampasan aset yang dilakukan oleh pihak Ashanty dengan dalih sebagai jaminan atas proses hukum yang sedang berlangsung. Ayu menyebutkan bahwa dirinya mengalami dua kali tindakan perampasan. Pertama terjadi di gerai Lumiere saat proses interogasi, dan kedua beberapa hari kemudian ketika sejumlah oknum datang ke rumahnya pada pukul 03.00 dini hari untuk mengambil mobil.
"Kalau dari handphone sama laptop itu sih paling Rp 20 jutaan ya. Tapi setelah itu mereka datang ke rumah," ujar Ayu. "Jadi ada Aris, Tony, dan Jolene, mereka datang pukul 03.00 pagi dan ambil mobil," tambahnya.
Meski sertifikat rumah yang sempat dibawa telah dikembalikan, Ayu menyebut mobil dan perhiasan miliknya masih disita. Melalui kuasa hukumnya, Azman, Ayu telah melaporkan tiga kasus ke kepolisian terkait dugaan perampasan aset dan akses ilegal. Dua laporan tercatat di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3442/IX/2025 dan LP/B/3440/IX/2025, sementara satu laporan lainnya diterima di Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/2055/IX/2025.
Tuduhan yang diajukan mencakup perampasan, pengambilan akses m-banking secara ilegal, hingga pelanggaran Undang-Undang ITE. Azman menegaskan bahwa alasan jaminan yang dikemukakan pihak Ashanty tidak dapat dibenarkan secara hukum. "Klien kami sedang dalam proses penyelidikan, tapi itu bukan alasan untuk mengambil aset tanpa prosedur hukum yang sah," tegasnya. "Apalagi klien kami sudah merasa tertekan, diintimidasi, dan kini rumahnya pun didatangi. Apakah itu bisa dibenarkan?" tutup Azman.



Posting Komentar