
Kasus Pencurian Motor yang Berujung Ancaman Hukuman 9 Tahun
Seorang wanita muda berusia 22 tahun ditangkap oleh aparat kepolisian dan kini terancam hukuman penjara selama 9 tahun. Hal ini terjadi karena dia menjual sebuah sepeda motor merek Yamaha Mio dengan harga hanya Rp 300 ribu. Kejadian ini terjadi di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku bernama A (22) berhasil ditangkap setelah bersembunyi di kontrakan milik temannya. Penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, pada tanggal 21 September 2025.
Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Muhaiyin Ikhsan, menjelaskan bahwa motor yang dicuri bukanlah milik pelaku sendiri, melainkan hasil dari tindakan pencurian. Saat korban hendak menggunakan motornya untuk pergi ke pasar, ternyata kendaraannya telah hilang.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam prosesnya, petunjuk dari CCTV membantu mengidentifikasi pelaku. Akhirnya, pelaku dapat diamankan di kawasan Tanjung Priok.
Menurut keterangan korban, lubang kunci motor matic Yamaha 110 cc yang menjadi target pelaku sudah rusak. Hal ini memungkinkan pelaku menggunakan kunci palsu untuk mencuri kendaraan tersebut. Kondisi ini membuat pelaku dapat dengan mudah menggasak motor korban.
Setelah berhasil mencuri motor, pelaku kemudian pergi ke Kampung Bahari dan menjual hasil kejahatannya seharga Rp 300 ribu. Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari informasi yang diperoleh, aktivitas pelaku sebenarnya terbatas hanya di jalanan.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima adalah 9 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan pencurian yang dilakukan oleh pelaku, meskipun nilai barang yang dicuri tergolong rendah. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan kriminal yang bisa saja terjadi di lingkungan sekitar.
Beberapa kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya, seperti penjualan motor bekas yang menghasilkan laba besar namun justru berujung ancaman hukuman. Contohnya, dua pedagang yang terancam hukuman 7 tahun penjara karena menjual motor bekas dengan keuntungan miliaran rupiah. Sementara itu, ada juga kasus lain di mana seorang pedagang mobil dengan harga jual Rp 20 jutaan diborgol polisi setelah menjual unit ke-14.
Selain itu, empat pedagang mobkas juga terancam hukuman 7 tahun penjara setelah menjual mobil pikap dengan harga Rp 12 jutaan. Semua kasus ini menunjukkan bahwa tindakan ilegal, baik dalam bentuk pencurian maupun penjualan ilegal, akan mendapat konsekuensi hukum yang berat.
Posting Komentar