P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Kemenag Banyumas Bantu Mediasi Guru MTs dan Yayasan An Najah Rancamaya, Masih Tidak Sepakat

Featured Image

Mediasi Antara Guru dan Yayasan An Najah Berlangsung Kondusif

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas telah memfasilitasi mediasi antara dua guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) An Najah Rancamaya dengan pihak Yayasan An Najah, yang berada di Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Mediasi ini dilakukan dalam upaya menyelesaikan konflik yang terjadi antara kedua belah pihak.

Menurut informasi yang diperoleh, mediasi berjalan dalam suasana yang kondusif. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan akhir yang dicapai oleh kedua pihak. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat perbedaan pendapat atau persyaratan yang belum sepenuhnya disepakati.

Latar Belakang Konflik

Masalah ini muncul setelah dua guru MTs An Najah Rancamaya, yaitu Siti Nur Hikmah dan Afidatul Mutmainah, diberhentikan secara sepihak oleh pihak yayasan. Keputusan tersebut menimbulkan ketidakpuasan dari kedua guru tersebut. Mereka kemudian meminta klarifikasi serta pemulihan nama baik melalui bantuan pendampingan hukum.

Kemenag Banyumas menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini. Pihak kementerian siap memfasilitasi hingga ditemukan penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Peran Media dan Pernyataan Ketua Yayasan

Mediasi yang dihadiri oleh sejumlah media sempat menanyakan mengenai pernyataan dari kuasa hukum Yayasan terkait pernyataan Ketua Yayasan yang pertama kali disampaikan usai kedua guru melaporkan ke klinik hukum Peradi SAI Purwokerto.

Dalam rekaman suara yang diduga berasal dari Ketua Yayasan, ia menyampaikan pernyataan yang dinilai kurang sopan kepada awak media terkait klarifikasi aduan kedua guru tersebut. Dalam rekaman tersebut, ia menyampaikan bahwa "Ini mau cari berita apa mau cari uang, kemudian kalau mau konfirmasi harus ada surat tugas dibawa dicap dan datang ke sini."

Tanggapan Kuasa Hukum

Terhadap pernyataan tersebut, kuasa hukum Yayasan, Arif Rahman, SH, mengaku belum mengetahui informasi mengenai hal itu. Ia hanya menjawab bahwa para pihak dapat langsung bertanya kepada yang bersangkutan.

Harapan Kemenag Banyumas

Hingga berita ini diturunkan, Kemenag Banyumas tetap berharap agar kedua belah pihak bisa menahan diri dan mencari solusi dengan cara yang lebih harmonis. Mereka berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa memicu konflik yang lebih besar.

Beberapa langkah penting yang dapat diambil dalam situasi seperti ini adalah:

  • Menjaga komunikasi yang terbuka dan saling menghormati antara kedua belah pihak.
  • Melibatkan pihak ketiga yang netral sebagai mediator untuk membantu proses negosiasi.
  • Memastikan bahwa hak-hak hukum dari setiap pihak terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
  • Menghindari penyampaian pernyataan yang bisa menimbulkan prasangka atau konflik tambahan.

Dengan pendekatan yang bijaksana dan kolaboratif, diharapkan masalah ini dapat segera terselesaikan dengan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat.

0

Posting Komentar