
Penyangkalan Nikita Mirzani terhadap Tuduhan Pemerasan dan TPPU
Nikita Mirzani hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (23/10) untuk membacakan duplik dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam persidangan tersebut, ia secara tegas menolak semua tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Nikita menyatakan bahwa ia tidak pernah bermaksud menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya sendiri. Ia menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 2 miliar yang ditransfer oleh Reza Gladys ke PT Bumi Parama Wisesa digunakan sebagai pembayaran cicilan rumah miliknya. Menurut Nikita, transaksi tersebut dilakukan secara terbuka dan jelas, sehingga sangat tidak mungkin ia melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Sangat tidak mungkin saya dikatakan menyamarkan atau menyembunyikan harta kekayaan, melakukan tindak pidana pencucian uang, jika uang sebesar Rp 2 Miliar ditransfer Reza Gladys ke rekening PT Bumi Parama Wisesa tertulis jelas,” ujarnya saat berbicara di persidangan.
Nikita juga mengungkapkan bahwa transaksi tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan kerja sama antara dirinya dan Reza Gladys. Menurutnya, pihak Reza meminta bantuan untuk memulihkan nama baiknya karena telah dijelek-jelekkan oleh Dokter Samira atau dr. Richard Lee di media sosial. Kesepakatan ini pun diakui oleh pihak Reza selama persidangan.
“Reza Gladys di muka persidangan mengatakan pemberian uang kepada Ismail Marzuki dilakukan karena adanya kesepakatan dan keterangan itu didengar sendiri oleh Bapak Hakim Yang Mulia,” katanya.
Selain itu, Nikita menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apa pun dengan PT Bumi Parama Wisesa. Ia menilai bahwa tanpa adanya keterlibatan langsung dengan perusahaan tersebut, ia tidak dapat dikatakan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Jika Majelis Hakim memvonisnya atas pasal TPPU, Nikita berpendapat bahwa Reza juga seharusnya bisa dikenai tindak pidana yang sama. Ia berdalih bahwa uang yang diberikan oleh Reza kepadanya adalah hasil dari kejahatan penjualan produk skincare yang overclaim, overprice, dan tidak terdaftar di BPOM.
“Apalagi Kepala BPOM dalam rilisnya yang resmi sudah mengatakan produk skincare yang overclaim, overprice, tidak terdaftar di BPOM dan mengandung bahan berbahaya adalah bentuk tindak pidana,” ujarnya.
Penolakan JPU terhadap Pleidoi Nikita Mirzani
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pleidoi yang diajukan oleh Nikita Mirzani. JPU memperkuat dakwaannya dengan beberapa poin yang memberatkan.
Salah satu poin penting adalah dugaan bahwa Nikita mengancam akan menyebarkan konten negatif mengenai produk milik Reza jika tidak diberikan sejumlah uang. Dalam kasus ini, Nikita didakwa melakukan pemerasan terhadap Reza senilai Rp 4 miliar. Kasus ini bermula dari ulasan negatif Nikita terkait produk milik Reza di media sosial.
Dengan demikian, kasus ini masih dalam proses persidangan dan akan terus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.



Posting Komentar