
Program KIP Kuliah dan Aturan yang Harus Dipatuhi
Sejak tahun 2020, pemerintah Indonesia melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) memberikan bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun menghadapi kendala ekonomi. Program ini merupakan kelanjutan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dan bertujuan untuk memastikan bahwa mahasiswa berprestasi dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya.
Namun, tidak semua mahasiswa mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Salah satu contohnya adalah seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, yang diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan norma kampus. Mahasiswa tersebut, yang dikenal dengan inisial TKS (angkatan 2023), diketahui menghabiskan waktu di sebuah klub malam. Akibatnya, pihak kampus menjatuhkan sanksi berupa pencabutan KIP Kuliah yang telah diterimanya sejak awal kuliah.
“Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan/atau tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi,” demikian pernyataan resmi kampus melalui keterangan tertulis.
Kewajiban Penerima KIP Kuliah
Penerima KIP Kuliah diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mereka untuk berperan aktif dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Selain itu, mereka juga diminta untuk meningkatkan prestasi akademik setiap semester dan melaporkannya kepada pengelola program. Tujuannya adalah agar mahasiswa tetap aktif dan berkontribusi secara positif, baik secara akademik maupun non-akademik.
Program ini dirancang sebagai bentuk dukungan yang bersifat memotivasi, bukan memaksa. Dengan begitu, mahasiswa diharapkan dapat merasa didukung untuk berkembang dan mencapai prestasi yang maksimal.
Aturan Pembatalan KIP Kuliah
Aturan pembatalan KIP Kuliah diatur dalam Persesjen PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022 huruf G. Berikut beberapa hal yang bisa menyebabkan bantuan dicabut:
- Meninggal dunia
- Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
- Pindah ke perguruan tinggi lain
- Cuti akademik selain karena alasan sakit atau cuti melebihi dua semester
- Menolak menerima bantuan
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
- Terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
- Tidak memenuhi standar IPK minimum
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan
Selain itu, perguruan tinggi dan LLDIKTI wajib melakukan evaluasi setiap semester terhadap kemampuan akademik, kemampuan ekonomi, dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima masih layak menerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Mematuhi Aturan
Mahasiswa penerima KIP Kuliah diharapkan mematuhi seluruh aturan yang berlaku agar bantuan biaya kuliah dan biaya hidup dapat terus diberikan hingga mereka lulus. Dengan mematuhi aturan, mahasiswa tidak hanya menjaga hak mereka sendiri, tetapi juga menjunjung nilai-nilai integritas dan tanggung jawab yang menjadi dasar dari program ini.



Posting Komentar