P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Amnesty International: Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Ancaman Terbesar bagi Reformasi

Featured Image

Penolakan terhadap Usulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai bahwa wacana menjadikan Presiden ke-2 Republik Indonesia (RI) Soeharto sebagai pahlawan nasional merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat reformasi 1998. Ia menekankan bahwa usulan ini bisa menjadi pengkhianatan terhadap perjuangan rakyat sejak tahun tersebut.

“Upaya menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah bentuk pengkhianatan terbesar atas mandat rakyat sejak 1998. Jika usulan ini terus dilanjutkan, reformasi berpotensi berakhir di tangan pemerintahan Prabowo,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (24/10).

Menurut Usman, pengusulan tersebut merupakan langkah sistematis untuk mencuci dosa rezim Orde Baru yang penuh dengan korupsi, kolusi, nepotisme, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Selama 32 tahun berkuasa, Soeharto memimpin dengan otoriter melalui rezim Orde Baru yang mengekang kebebasan berekspresi, membungkam oposisi, dan menormalisasi praktik pelanggaran HAM secara sistematis.

Ia menegaskan bahwa mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan sama saja mengabaikan penderitaan para korban dan keluarga mereka yang hingga kini belum memperoleh keadilan. Berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi di bawah kekuasaan Soeharto, seperti pembantaian massal 1965–1966, penembakan misterius (Petrus) 1982–1985, tragedi Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, kekerasan di Aceh, Timor Timur, Papua, hingga penghilangan paksa aktivis 1997–1998.

Negara telah mengakui peristiwa-peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat, baik melalui Ketetapan MPR pada awal reformasi maupun pernyataan resmi Presiden Joko Widodo pada Januari 2023. Namun, hingga kini, tidak satu pun aktor utama termasuk Soeharto yang dimintai pertanggungjawaban.

Amnesty International juga mendesak pemerintah agar fokus pada penyelesaian yudisial dan non-yudisial atas pelanggaran HAM berat masa lalu, bukan memberikan penghargaan kepada pihak yang diduga bertanggung jawab. “Kami mengecam dan menolak pengusulan Soeharto sebagai pahlawan. Pemerintah harus mengeluarkan Soeharto dari daftar nama-nama yang diusulkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Hentikan upaya pemutarbalikkan sejarah ini,” tegas Usman.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf telah menyerahkan dokumen berisi daftar 40 nama calon pahlawan nasional kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang juga Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), pada Selasa (21/10). Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah Presiden ke-2 RI Soeharto.

Selain Soeharto, daftar itu juga memuat sejumlah tokoh lain seperti aktivis buruh Marsinah, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), mantan Menteri Pertahanan Keamanan M. Jusuf, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin. Sejumlah ulama juga diusulkan, antara lain Syaikhona Muhammad Kholil dari Bangkalan, KH Bisri Syansuri, dan KH Muhammad Yusuf Hasyim dari Tebuireng, Jombang.

Daftar 40 nama itu merupakan hasil sidang tim GTK dan akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diputuskan lebih lanjut. Proses penetapan pahlawan nasional ditargetkan rampung sebelum peringatan Hari Pahlawan, 10 November mendatang.

Posting Komentar

Posting Komentar