P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Biaya Haji 2026 Turun, Komisi VIII Janjikan Pelayanan Terbaik

Featured Image

Penurunan Biaya Haji Tidak Pengaruhi Kualitas Layanan

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa penurunan biaya haji tidak akan mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada jamaah. Hal ini menjadi perhatian utama dalam pembahasan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026.

Dalam pertemuan resmi antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah RI, diumumkan bahwa rata-rata BPIH tahun 2026 sebesar Rp 87.409.365,45 per orang. Angka ini lebih rendah sekitar Rp 2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025 yang mencapai Rp 89,4 juta per calon jamaah haji.

Marwan menyampaikan bahwa proses pembahasan berjalan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam waktu satu hari satu malam, angka BPIH telah ditetapkan secara realistis tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada jemaah.

“Pembahasan kali ini luar biasa. Kami mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah,” ujar Marwan setelah rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Pelayanan Terbaik Tetap Dijamin

Marwan menekankan bahwa pelayanan terbaik tetap akan diberikan kepada jemaah haji dari segi akomodasi, transportasi, hingga konsumsi. Ia juga menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan semua aspek layanan seperti transportasi, konsumsi, dan Armuzna tetap dalam kualitas terbaik.

“Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna, semuanya sudah dikunci dengan kualitas terbaik,” tambah Marwan.

Komisi VIII juga meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk segera memanggil jamaah yang berhak berangkat agar dapat melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Selain itu, pihaknya juga memastikan dua syarikah penyedia layanan di Arab Saudi, yaitu Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, memberikan pelayanan maksimal.

Rincian Biaya Haji Tahun 2026

Dengan disepakatinya BPIH tahun 2026 sebesar Rp 87.409.366, calon jamaah haji wajib membayar Bipih sebesar Rp 54.194.366. Sementara itu, sebesar Rp 33.215.000 lainnya dibayarkan dari nilai manfaat tabungan para jemaah haji.

“Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 juta, sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” kata Marwan.

Kuota Haji Indonesia Tahun 2026

Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 orang. Pembagian kuota tersebut terdiri atas 203.320 calon haji reguler (92 persen) dan 17.680 calon haji khusus (8 persen).

Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jamaah di setiap provinsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dengan demikian, setiap provinsi akan mendapatkan kuota sesuai dengan jumlah jamaah yang telah terdaftar.

Posting Komentar

Posting Komentar