
Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Sapi, Polisi dan Anggota DPRD Takalar Ditetapkan
Kasus penipuan dan penggelapan terkait penjualan sapi di Kabupaten Takalar kini menyeret dua orang yang menjadi tersangka. Salah satunya adalah seorang anggota polisi dari Polres Maros, yaitu Brigadir Polisi MT. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anggota DPRD Takalar dari Fraksi Partai Gerindra, Israwati.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta. Menurut informasi yang diperoleh, penetapan tersangka ini dilakukan pada 20 Oktober 2025. AKP Hatta mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Brigadir MT dalam kasus ini. Dugaannya, ia turut serta menerima aliran uang hasil penjualan sapi tersebut.
Israwati dan Brigadir MT pernah menjalin hubungan dekat. Namun, Israwati mengaku hanya dimanfaatkan oleh Brigadir MT. Dalam wawancara yang dilakukan pada 19 September 2025, ia menyebutkan bahwa uang dari pembeli masuk ke rekeningnya, namun beberapa menit kemudian langsung masuk ke rekening milik M Takbir. Israwati juga mengungkapkan bahwa akun WhatsApp dan rekeningnya dikloning oleh Brigadir MT.
Brigadir MT belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. Sementara itu, Kasi Humas Polres Maros Ipda Marwan Afriadi dan Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya belum menjawab pertanyaan yang diajukan hingga berita ini ditulis.
Kasus Penipuan yang Melibatkan Uang Rp265 Juta
Israwati dilaporkan oleh seorang pengusaha terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang keuntungan hasil jual beli sapi. Dalam laporan tersebut, pengusaha mengaku ditipu sebesar Rp265 juta. Kasus ini bermula saat Syamsiah Daeng Nginga, seorang pemilik sapi, meminta bantuan kepada Israwati untuk menjual sapinya. Namun, ternyata M Takbir menjual sapi tersebut dengan harga murah.
Setelah penjualan, uang yang masuk ke rekening Israwati langsung ditransfer ke rekening milik M Takbir. Pengacara Israwati, Prawidi Wisanggeni, menyatakan bahwa uang tersebut tidak pernah digunakan oleh Israwati, melainkan digunakan oleh M Takbir. Selain uang, kata Prawidi, M Takbir juga mengambil sertifikat dan mobil milik Israwati.
Israwati mengaku diancam oleh M Takbir jika tidak mengirimkan uang. Ancaman tersebut disertai dengan pemukulan. Ia juga pernah melaporkan M Takbir ke Propam Polda Sulsel karena dugaan penggelapan dan penipuan. Laporan tersebut dilayangkan pada 18 September 2025. Menurut pengacaranya, M Takbir menggunakan uang tersebut untuk tindak pidana lain, seperti judi online.
Hubungan Dekat yang Berujung pada Kasus
Hubungan dekat antara Israwati dan M Takbir membuat Israwati merasa dimanfaatkan. Ia mengungkapkan bahwa selama menjalani hubungan tersebut, M Takbir hanya memanfaatkannya. Termasuk dalam kasus penggelapan dana hasil jual beli sapi yang sedang bergulir di Polres Takalar.
Israwati ditahan di Polsek Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, sejak Senin (27/10/2025) malam. Sementara itu, M Takbir belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam laporan resmi, Israwati mendapatkan suara sebanyak 1.658 di tiga kecamatan, yaitu Polombangkeng Selatan, Polombangkeng Utara, dan Pattallassang.
Perjalanan Karier Israwati Sebagai Legislator
Israwati, yang memiliki gelar S.Pd., pertama kali terpilih menjadi anggota DPRD Takalar. Ia menggelar acara syukuran atas pelantikannya di kediamannya pada 26 Agustus 2024. Acara ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, keluarga, sahabat, dan tim pemenangan yang mendukungnya.
Israwati menyampaikan komitmennya untuk bekerja keras menjalankan amanah rakyat. Ia bertekad memperjuangkan aspirasi masyarakat dan membawa perubahan positif bagi Kabupaten Takalar, khususnya di Desa Bontomarannu.
Riwayat Pendidikan dan Organisasi
Israwati memiliki riwayat pendidikan yang cukup baik. Ia menempuh pendidikan SMA Negeri 3 Takalar dari tahun 2005 hingga 2008, kemudian melanjutkan studi S1 di Universitas Negeri Makassar dari 2008 hingga 2014.
Selain itu, Israwati aktif dalam berbagai organisasi. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Ambalan Putri Smatrik dari 2006 hingga 2007, dan menjadi Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Takalar dari 2023 hingga 2028.



Posting Komentar