
Peran Sertifikasi Halal dalam Penguatan Ekonomi Daerah
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen, tetapi juga menjadi alat strategis untuk memperkuat potensi ekonomi daerah. Dalam sebuah acara yang diadakan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, ia menyampaikan pentingnya sertifikasi halal sebagai kunci utama dalam mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi pusat industri halal global.
Acaranya tersebut dihadiri oleh para sekretaris daerah dan kepala Bappeda seluruh Indonesia. Acara ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program 2025 sekaligus merancang arah kebijakan untuk tahun 2026. Selain itu, acara ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 telah menetapkan sertifikasi halal sebagai kebijakan wajib. Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang besar bagi daerah untuk mengembangkan sektor ekonomi halal.
“Sertifikasi halal bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjadi peluang bagi pelaku usaha daerah untuk meningkatkan kualitas produk mereka,” ujar Haikal dalam rilis pers terbaru. Ia menambahkan bahwa produk halal memiliki daya tarik tinggi di pasar global dan dapat memperkuat daya saing ekonomi daerah.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Ekonomi Halal
Pemerintah daerah (pemda) memiliki peran sentral dalam mendukung percepatan sertifikasi halal. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada produk usaha mikro kecil (UMK). Selain itu, pemda juga diminta untuk mengintegrasikan kebijakan daerah dalam ekosistem halal nasional.
Haikal menegaskan bahwa saat ini, istilah halal sudah berubah dari sekadar urusan agama menjadi simbol kesehatan, kualitas, dan kebersihan. “Dunia menanti itu. Jika suatu produk tidak halal, maka nilainya akan sangat rendah, karena halal kini menjadi nilai tambah (value added),” tambahnya.
Visi Menuju Indonesia Emas 2045
Visi besar Indonesia menjadi pusat halal dunia merupakan bagian dari visi menuju Indonesia Emas 2045. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan wajib sertifikasi halal diterapkan secara menyeluruh sebagai langkah nyata dalam membangun fondasi ekonomi halal nasional.
“Di masa pemerintahan Presiden Prabowo ini, sertifikasi halal bersifat mandatori. Dan inilah saatnya kita tunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia siap memimpin sektor halal global,” tegas Haikal.
Strategi BPJPH dalam Penguatan Ekosistem Halal
Dalam kesempatan tersebut, Haikal juga menyoroti pentingnya sosialisasi, kolaborasi, perbaikan regulasi, serta digitalisasi layanan halal. Ia menilai digitalisasi sebagai langkah strategis untuk menciptakan transparansi dan efisiensi layanan, sekaligus mencegah adanya pungutan liar dalam proses sertifikasi.
“Arah kebijakan BPJPH tahun 2025–2029 berpedoman pada RPJMN 2025–2029, yakni mendukung prioritas nasional kedua: penguatan ekosistem halal, serta prioritas nasional kedelapan melalui transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal,” jelas Haikal.
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Haikal menutup dengan menegaskan bahwa implementasi wajib halal harus hadir di seluruh lini kehidupan sosial dan ekonomi melalui sertifikasi halal, serta menjadi bagian integral dari pembangunan nasional. Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, BPJPH optimistis ekosistem halal Indonesia akan semakin kokoh, inklusif, dan berdaya saing, serta mendukung pencapaian Indonesia sebagai pusat halal dunia yang salah satunya tumbuh dari kekuatan ekonomi daerah.



Posting Komentar