Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Menghadapi Kritik Terkait Pencairan KUR
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar rapat kerja dengan Komite IV DPD RI pada Senin (3/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, ia mendengarkan berbagai keluhan terkait pencairan kredit usaha rakyat (KUR) yang dinilai sudah habis di beberapa daerah. Purbaya menegaskan bahwa masih ada dana sebesar Rp 60 triliun yang dialokasikan untuk KUR. Namun, anggota DPD RI justru menyatakan bahwa mereka telah melakukan pengecekan langsung ke daerah dan menemukan bahwa alokasi KUR sudah habis.
Purbaya memastikan bahwa dari catatan pihaknya, total dana KUR mencapai Rp 284 triliun, dengan hanya sebagian kecil yang sudah dialokasikan. Ia berjanji akan meneliti lebih lanjut masalah ini dan meminta dukungan dari anggota DPD RI. Ia juga mengingatkan bahwa jika ada bank yang tidak menjalankan aturan secara benar, maka tindakan akan dilakukan.
Dana Rp 200 Triliun untuk Lima Bank Himbara
Dalam rapat tersebut, Purbaya juga membahas pengucuran dana sebesar Rp 200 triliun kepada lima bank himpunan bank milik negara (bank himbara), yaitu Bank BRI senilai Rp 55 triliun, Bank Mandiri Rp 55 triliun, Bank BNI senilai Rp 55 triliun, Bank BTN Rp 25 triliun, dan BSI sebesar Rp 10 triliun. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan agar perbankan dapat menyalurkan uang secara optimal, bukan hanya mengendap tanpa memberikan nilai tambah bagi perekonomian.
Purbaya menekankan bahwa bank-bank tersebut dilarang membeli dolar atau memberikan pinjaman kepada konglomerat. Selain itu, mereka juga dilarang membeli surat berharga negara (SBN). Ia mengaku sering mengunjungi bank-bank tersebut untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan awal.
Masalah dalam Implementasi KUR
Masalah utama yang muncul adalah implementasi KUR yang dinilai tidak efektif. Anggota DPD RI menyebutkan bahwa banyak pelaku UMKM enggan mengajukan pinjaman karena bank meminta agunan meskipun jumlah pinjaman di bawah Rp 50 juta. Padahal, ketentuan menyebutkan bahwa pinjaman di bawah batas tersebut tidak memerlukan agunan.
Purbaya berjanji akan menginvestigasi hal ini dan mengancam akan mengambil tindakan jika ada bank yang melanggar aturan. Ia juga menyatakan bahwa KUR seharusnya menjadi program pemerintah yang bertujuan untuk mendukung UMKM, namun dalam praktiknya, sebagian besar penerima KUR justru adalah peminjam lama yang telah mendapatkan subsidi bunga.
Kritik terhadap Penyaluran Dana
Purbaya juga mengungkapkan bahwa pihaknya ingin memeriksa lebih lanjut tentang penyaluran dana yang tidak tepat sasaran. Namun, ia mengakui bahwa ini bukan tanggung jawab langsung Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, ia meminta dukungan dari anggota DPD RI agar bisa mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Ia menegaskan bahwa UMKM sering kali disebut sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia, tetapi setelah masa krisis, mereka sering kali dilupakan. Purbaya menyatakan bahwa dirinya akan segera menyelesaikan masalah ini, meskipun harus mengambil risiko.
Penempatan Dana Tanpa Tenor Tetap
Purbaya juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan tenor tertentu untuk penempatan dana ke lima bank himbara. Ia menyatakan bahwa tenor yang disebutkan sebelumnya adalah kesalahan dari stafnya. Menurutnya, penempatan dana ini dilakukan agar uang tersebut bisa berputar di sistem ekonomi, bukan hanya mengendap di bank.
Ia menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki dana yang cukup meskipun Rp 200 triliun telah dicairkan. Hal ini diyakini tidak akan mengganggu kondisi ekonomi Indonesia. Penempatan dana ini juga diharapkan dapat meningkatkan keberlanjutan perbankan serta mempercepat perputaran pembiayaan program pembangunan lainnya.



Posting Komentar