P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Pemerintah Pusat Potong Dana Transfer Daerah Rp15 Triliun, DPRD DKI Tunda Pembahasan APBD 2026

Pemerintah Pusat Potong Dana Transfer Daerah Rp15 Triliun, DPRD DKI Tunda Pembahasan APBD 2026

Pemangkasan Dana Transfer Daerah Berdampak pada Pembahasan APBD DKI Jakarta

Pemangkasan Dana Transfer Daerah (DBH) dari pemerintah pusat ke pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp15 triliun memicu penundaan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, yang menyatakan bahwa perubahan besar dalam anggaran tersebut telah mengubah postur anggaran yang sebelumnya telah disusun.

Menurut Khoirudin, pemangkasan DBH membuat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tidak lagi relevan. "Tentu ini akan merubah postur angka yang sangat signifikan perubahannya sementara kita sudah mou KUA-PPAS sudah RKA (rencana kerja anggaran)," ujarnya saat konferensi pers Senin (29/9/2025).

Sebelumnya, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta telah sepakat merancang APBD 2026 dengan anggaran sebesar Rp95,3 triliun. Namun, kini anggaran tersebut harus direvisi karena adanya pengurangan DBH. Meskipun belum ada keputusan resmi dari presiden, Khoirudin menyatakan bahwa jumlah DBH yang tersisa hanya sebesar Rp11 triliun, yang merupakan angka yang sangat signifikan.

Dampak Pemangkasan pada Proses Pembahasan APBD

Akibat dari pemangkasan DBH, DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menunda pembahasan APBD 2026 di tiap komisi. Hal ini dilakukan karena postur anggaran yang sebelumnya disepakati tidak lagi sesuai dengan realitas terbaru. "Rapat komisi menjadi tidak relevan lagi karena angka yang mau dibahas ini berubah," tegas Khoirudin.

Selain itu, pihaknya juga akan menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan langkah-langkah yang harus diambil dalam menghadapi pemangkasan DBH. "Ini belum pernah terjadi sebelumnya dan kita harus berkonsultasi dengan Kemendagri. Apa yang harus kita lakukan kita tidak boleh menerka-neraka atau melangkah sendiri tanpa panduan," tambahnya.

Faktor Penyebab Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Dana Transfer Daerah (DBH) berasal dari pajak pusat seperti PPh dan PPN, serta sumber daya alam tertentu yang kemudian dibagi ke daerah. DKI Jakarta mendapat DBH cukup besar karena aktivitas ekonomi yang tinggi di Jakarta. Namun, pemangkasan DBH kali ini disebabkan oleh beberapa faktor utama:

  • Penyesuaian APBN nasional: Perubahan anggaran nasional yang memengaruhi alokasi dana transfer.
  • Pertimbangan fiskal: Kebutuhan pemerintah pusat untuk mengatur keuangan negara secara lebih ketat.
  • Kebijakan prioritas baru: Adanya fokus pada sektor-sektor tertentu yang dianggap lebih penting dalam anggaran nasional.

Langkah yang Akan Diambil oleh DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan terkait pemangkasan DBH dan siap melakukan evaluasi terhadap anggaran APBD 2026. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa pembahasan APBD dapat dilanjutkan dengan tepat dan sesuai dengan kondisi terbaru.

Khoirudin menegaskan bahwa DPRD DKI Jakarta tidak akan bertindak sendiri tanpa panduan yang jelas. "Kita harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil benar-benar sesuai dengan aturan dan kebutuhan daerah," katanya.

Dengan adanya perubahan besar dalam anggaran DBH, DKI Jakarta kini menghadapi tantangan baru dalam penyusunan APBD 2026. Namun, pihak DPRD dan Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

0

Posting Komentar