
Tindakan Tegas Kantor Imigrasi Ngurah Rai terhadap WNA Inggris
Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial GLS. Pria berusia 40 tahun ini sebelumnya menjalani hukuman pidana di Lapas Kerobokan Denpasar dan kini dideportasi sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia. Ia menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
“Indonesia tetap terbuka bagi wisatawan dan investor, namun setiap orang harus mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya pada Kamis, 21 Agustus 2025.
GLS pertama kali masuk ke Indonesia pada Desember 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Meskipun demikian, tujuan utamanya adalah untuk berwisata. Selama masa tinggalnya, ia terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian aset kripto dan kemudian diproses oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan putusan pengadilan, GLS dihukum selama 5 tahun karena melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah menjalani hukumannya, ia diserahkan dari Lapas Kerobokan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa GLS melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dinyatakan melakukan kegiatan yang dianggap berbahaya dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta tidak mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, pada hari ini sekira pukul 19.20 WITA, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap GLS melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia diberangkatkan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar – Doha – London.
Selain itu, GLS juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi ancaman atau gangguan yang mungkin terjadi jika ia kembali ke Indonesia.
Proses Deportasi dan Tindakan Keimigrasian
Proses deportasi ini dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kantor Imigrasi Ngurah Rai bekerja sama dengan pihak lapas dan otoritas keimigrasian lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan aturan yang berlaku.
Beberapa langkah penting dalam proses deportasi ini antara lain:
- Pemeriksaan keimigrasian terhadap GLS setelah selesai menjalani hukuman.
- Identifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh GLS sesuai undang-undang keimigrasian.
- Persiapan dokumen dan koordinasi dengan maskapai penerbangan untuk pendeportasian.
- Pengusulan ke daftar penangkalan sebagai tindakan pencegahan.
Dengan tindakan ini, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kestabilan di wilayah Indonesia. Tindakan tegas terhadap pelanggar hukum, baik warga negara Indonesia maupun asing, menjadi prioritas utama dalam menjaga ketertiban umum.
Komentar dan Tanggapan Masyarakat
Tindakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai ini mendapat dukungan dari masyarakat luas. Banyak yang menilai bahwa tindakan seperti ini diperlukan untuk menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan keimigrasian di Indonesia.
Beberapa ahli hukum juga memberikan tanggapan positif terhadap langkah ini. Mereka menilai bahwa tindakan tegas terhadap pelanggar hukum mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga hukum dan keadilan.
Namun, beberapa pihak juga menyoroti pentingnya adanya transparansi dan keadilan dalam proses deportasi. Mereka menyarankan agar pihak berwenang terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan untuk memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Deportasi terhadap GLS menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia. Tindakan ini juga menjadi contoh bahwa hukum dan aturan harus ditaati oleh semua pihak, tanpa terkecuali.
Proses deportasi yang dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan prosedur hukum menunjukkan profesionalisme dan keseriusan pihak imigrasi dalam menjalankan tugasnya. Dengan tindakan seperti ini, diharapkan akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan keimigrasian di Indonesia.
Posting Komentar