
Penjelasan PIK2 Mengenai Status Proyek dan Pengembangan Kawasan
Manajemen Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) memberikan penjelasan terkait pengembangan kawasan yang mereka kelola. Mereka menegaskan bahwa kegiatan pengembangan tidak terdampak oleh kebijakan pemerintah terkait pencabutan status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk proyek Tropical Coastland.
Proyek Tropical Coastland merupakan program yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tujuan dari penetapan kawasan tersebut sebagai bagian dari PSN adalah untuk mendukung pengelolaan dan pemulihan lingkungan, serta mendorong pengembangan ekonomi berbasis keberlanjutan dan kreativitas masyarakat.
Dalam pernyataannya, PIK2 menyampaikan bahwa area yang dimaksud dalam proyek PSN Tropical Coastland bukanlah bagian dari wilayah pengembangan mereka. Sebaliknya, kawasan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penjelasan ini diberikan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang sempat beredar setelah pencabutan status PSN Tropical Coastland pada akhir September 2025.
Keputusan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) No. 12/P/HUM/2025, yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai proyek Tropical Coastland dalam Permenko Perekonomian No. 12 Tahun 2024 tidak sah dan batal demi hukum.
Sebelumnya, muncul beberapa kesalahpahaman publik karena kedekatan geografis antara area PSN dan kawasan PIK2. Hal ini menyebabkan beberapa pemberitaan yang salah menghubungkan kedua wilayah. PIK2 kembali menegaskan bahwa lahan proyek mereka berdiri atas status hukum yang jelas dan telah melalui proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Area yang tercantum dalam PSN Tropical Coastland bukan merupakan tanah milik PIK2. Kawasan tersebut berbeda secara lokasi dan pengelolaan. Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman publik,” jelas manajemen PIK2 dalam rilis resminya.
Pihak PIK2 juga memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan dan pemasaran tetap berjalan normal. Seluruh proyek yang dikembangkan berdiri di atas lahan dengan status hukum yang sah serta perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Presiden Direktur PIK2, Nono Sampono, mengatakan bahwa antusiasme masyarakat terhadap kawasan PIK2 tetap tinggi meski muncul dinamika pemberitaan. Hal ini, menurutnya, mencerminkan kepercayaan publik dan fundamental yang kuat dari proyek tersebut.
“Minat pasar justru meningkat, baik untuk segmen hunian maupun komersial. Ini menjadi bukti bahwa PIK2 tetap memiliki prospek jangka panjang yang solid,” ujar Nono.
Sebagai kawasan terpadu yang terus berkembang, PIK2 berkomitmen melanjutkan pembangunan dengan prinsip berkelanjutan dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Kawasan ini kini menjadi salah satu destinasi hunian dan bisnis paling dinamis di utara Jakarta, dengan infrastruktur modern, konektivitas tinggi, serta fasilitas publik yang terus diperluas.
Selain fokus pada pengembangan ekonomi, PIK2 juga aktif dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan. Langkah ini sejalan dengan visi perusahaan untuk menciptakan kawasan yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga memberikan dampak sosial dan lingkungan yang positif.
Dengan kejelasan status hukum, komitmen terhadap keberlanjutan, dan dukungan kepercayaan publik, PIK2 terus memperkuat posisinya sebagai kawasan strategis yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.



Posting Komentar