P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Potensi Kerugian Rp 37,8 Miliar, Lahan Pemprov DKI Disalahgunakan Selama 21 Tahun

Featured Image

Lahan Pemprov DKI Jakarta Disalahgunakan sebagai Tempat Parkir Ilegal

Selama 21 tahun, lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta digunakan sebagai tempat parkir ilegal tanpa izin resmi dan tanpa pembayaran pajak. Hal ini menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah hingga Rp 37,8 miliar. Temuan ini diungkap oleh Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta saat melakukan sidak di wilayah Jakarta Selatan.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menyebutkan bahwa praktik tersebut terjadi selama lebih dari dua dekade tanpa adanya tindakan yang signifikan dari pihak berwenang. Menurutnya, penggunaan lahan seluas 4.300 meter persegi itu dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab tanpa kontrak resmi dan tanpa pembayaran pajak.

"Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 37,8 miliar," ujar Jupiter saat sidak, seperti dikutip dari berbagai sumber.

Jupiter menjelaskan bahwa omzet dari aktivitas parkir ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 50 juta per hari atau sekitar Rp 1,5 miliar per bulan. Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah adalah sekitar Rp 150 juta per bulan. Jika dihitung selama 21 tahun, maka total kerugian mencapai angka yang sangat besar.

"Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp 37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak," tegas Jupiter.

Menurutnya, praktik ini bisa bertahan lama karena adanya pembiaran dari pihak terkait. Ia khawatir ada keterlibatan oknum dari dalam yang memperkuat praktik tersebut. "Kalau lahan pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, itu rawan diserobot permanen. Kami khawatir ada keterlibatan oknum dari dalam," ujarnya.

Jupiter juga menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana. Ia meminta wali kota dan jajarannya segera membuat laporan polisi. "Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi tindak pidana karena menggelapkan pajak dari uang masyarakat," tegasnya.

Selain itu, Jupiter menyampaikan komitmen DPRD melalui Pansus Parkir untuk terus mengawal agar tata kelola parkir di Jakarta lebih transparan dan akuntabel. Salah satu langkah yang akan diambil adalah memperluas digitalisasi pembayaran parkir resmi untuk menutup potensi kebocoran pendapatan daerah.

"Komitmen kami DPRD, melalui Pansus Parkir, akan terus mengawal agar tata kelola parkir transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik," ujarnya.

Sidak tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Wali Kota Jakarta Selatan, Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, UPT Parkir, aparat TNI-Polri, Suku Badan Aset Daerah, serta perwakilan Bapenda DKI Jakarta.

Langkah yang Diambil untuk Mengatasi Masalah Ini

Beberapa langkah penting telah diusulkan oleh Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta untuk menangani masalah parkir ilegal. Pertama, peningkatan pengawasan terhadap penggunaan lahan milik pemerintah agar tidak disalahgunakan. Kedua, penguatan regulasi tentang parkir resmi dan penegakan hukum terhadap pelaku parkir ilegal. Ketiga, penerapan sistem pembayaran parkir secara digital untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, diperlukan adanya evaluasi terhadap pejabat yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya. Jupiter menekankan bahwa pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif dan berkelanjutan dalam mengatasi masalah parkir ilegal di Jakarta.

0

Posting Komentar