P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Fitroh Rohcahyanto Negatifkan Pemeriksaan Politikus NasDem dalam Kasus CSR BI OJK

Featured Image

Penyangkalan KPK terhadap Dugaan Larangan Pemeriksaan Politikus NasDem

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyangkal adanya larangan bagi penyidik untuk memeriksa politikus Partai NasDem, Rajiv, dalam penyidikan kasus korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menegaskan bahwa pimpinan KPK justru memerintahkan agar penyidikan segera diselesaikan.

“Sangat tidak benar. Justru pimpinan telah memerintahkan agar penyidikan segera diselesaikan,” kata Fitroh melalui pesan singkat kepada Tempo. Ia juga menyatakan bahwa Rajiv pasti akan diperiksa jika ada bukti keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Hal serupa disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Tidak benar,” ujarnya saat dikonfirmasi. Menurut Asep, Rajiv tidak diperiksa karena ia bukan anggota Komisi XI DPR RI. Sementara itu, perkara dana sosial BI-OJK berhubungan langsung dengan anggota Komisi XI yang menjadi mitra kerja dua lembaga tersebut.

Namun, sumber Tempo yang mengetahui penanganan perkara ini menyebut hal berbeda. Menurut sumber tersebut, Rajiv seharusnya diperiksa dan rumahnya digeledah. Ia menuturkan penggeledahan itu urung dilakukan lantaran ada instruksi dari Direktur Penyidikan KPK kepada dua kepala satuan tugas (kasatgas) perkara ini, Rossa Purbo Bekti dan Dwi. Instruksi itu disebut-sebut sebagai permintaan dari Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto agar Rajiv tidak diperiksa maupun digeledah.

Penggeledahan seharusnya sudah dilakukan sejak tahun lalu, tapi sampai sekarang belum dilakukan. Padahal, menurut sumber yang sama, ada dugaan bahwa Rajiv menerima uang dari Satori untuk diserahkan kepada pimpinan KPK agar pengusutan dugaan korupsi CSR BI-OJK dihentikan.

Tempo telah berupaya mengonfirmasi Rossa Purbo Bekti dan Dwi perihal informasi tersebut. Hingga berita ini tayang, keduanya belum memberikan jawaban, meski pesan yang dikirim sudah terbaca.

Kasus Korupsi CSR BI-OJK: Dua Tersangka Teridentifikasi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Satori dan Heri Gunawan. Keduanya merupakan mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Satori merupakan kader partai NasDem, sedangkan Heri adalah kader partai Gerindra.

Sumber Tempo yang mengetahui pengusutan kasus ini menyatakan KPK tengah menyidiki keterlibatan nyaris semua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Dia menceritakan para anggota DPR dianggap terlibat karena mereka pernah menyuruh tenaga ahlinya mengikuti pertemuan khusus dengan pejabat struktural BI di sebuah hotel untuk membahas mekanisme pengajuan dana program sosial dan sebagainya.

Sumber ini mengatakan korupsi ini melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Satori dan Heri Gunawan disorot karena keduanya paling menonjol melakukan manipulasi. Keduanya menggunakan yayasan yang pengurusnya merupakan orang dekat mereka untuk mengajukan program sosial tersebut.

Penggunaan Dana CSR yang Tidak Sesuai Tujuan

Tidak hanya itu, menurut dia, dana program sosial Bank Indonesia dan OJK ini pun digunakan tak sesuai dengan peruntukannya. Hanya 50 persen dari anggaran program sosial itu yang mengalir ke masyarakat. Selebihnya, digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan dana yang sangat merugikan negara dan masyarakat.

Posting Komentar

Posting Komentar