
Harga Emas Antam Mengalami Penurunan
Harga emas batangan yang dijual oleh PT Antam Tbk tercatat mengalami penurunan pada hari Rabu. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp26.000 per gram dari sebelumnya yang berada di angka Rp2.286.000 menjadi Rp2.260.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan. Harga buyback untuk emas batangan saat ini mencapai Rp2.125.000 per gram. Hal ini menunjukkan bahwa para pemegang emas batangan dapat menjual kembali barang mereka dengan harga yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
Aturan Pajak dalam Transaksi Emas Batangan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian atau penjualan emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Aturan ini berlaku bagi semua pihak yang melakukan transaksi, baik pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun non-NPWP.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, besaran pajak yang dikenakan adalah sebagai berikut: - Pemegang NPWP: 1,5 persen - Non-NPWP: 3 persen
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback. Dengan demikian, para pemegang emas batangan akan menerima jumlah uang yang telah dikurangi pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Harga Emas Batangan Antam
Berikut adalah daftar harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:
- Harga Emas 0,5 gram: Rp1.180.000
- Harga Emas 1 gram: Rp2.260.000
- Harga Emas 2 gram: Rp4.460.000
- Harga Emas 3 gram: Rp6.665.000
- Harga Emas 5 gram: Rp11.075.000
- Harga Emas 10 gram: Rp22.095.000
- Harga Emas 25 gram: Rp55.112.000
- Harga Emas 50 gram: Rp110.145.000
- Harga Emas 100 gram: Rp220.212.000
- Harga Emas 250 gram: Rp550.265.000
- Harga Emas 500 gram: Rp1.100.320.000
- Harga Emas 1.000 gram: Rp2.200.600.000
Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potongan pajak PPh 22. Besaran pajak yang dikenakan adalah:
- Pemegang NPWP: 0,45 persen
- Non-NPWP: 0,9 persen
Aturan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dalam sistem perpajakan dan melindungi hak negara atas pendapatan yang diperoleh dari transaksi emas batangan.
Dengan adanya aturan pajak ini, para pemegang emas batangan perlu memperhatikan besaran pajak yang akan dipotong saat melakukan transaksi. Hal ini juga memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang mekanisme pajak dalam perdagangan emas.



Posting Komentar