
Pemerintah Kabupaten Jombang Perketat Pengawasan Pupuk Bersubsidi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang telah memperketat pengawasan terhadap peredaran pupuk bersubsidi. Langkah ini diambil setelah pemerintah pusat menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk subsidi tahun anggaran 2025. Tujuannya adalah agar seluruh kios resmi dan petani penerima benar-benar mematuhi aturan harga yang berlaku.
Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang, M. Rony, menyampaikan bahwa penyesuaian harga pupuk bersubsidi mulai diberlakukan pada 22 Oktober 2025. Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025.
“Benar, itu merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat,” ujar Rony, Kamis, 27 November 2025.
Harga pupuk urea sekarang ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram, sedangkan harga NPK adalah Rp1.840 per kilogram. Untuk pupuk NPK formula khusus, harganya mencapai Rp2.640 per kilogram. Sementara itu, harga pupuk ZA sebesar Rp1.360 per kilogram dan pupuk organik seharga Rp640 per kilogram.
Rony menegaskan bahwa seluruh titik serah dan kios pupuk bersubsidi di Jombang wajib menerapkan HET terbaru. Ia juga menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang menjual pupuk di atas harga resmi.
“Perubahan HET ini sudah resmi dan wajib diterapkan di seluruh titik serah. Tidak boleh ada yang menjual pupuk bersubsidi di atas ketentuan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan petani penerima pupuk bersubsidi (PPTS) untuk tidak menjual kembali pupuk yang telah mereka tebus. Pelanggaran yang dilakukan oleh kios maupun PPTS akan dikenai sanksi tegas.
“Kami mengawasi penuh peredaran pupuk bersubsidi. Jika ada kios atau PPTS yang menjual di atas HET, sanksinya bisa sampai penutupan kios atau bahkan proses pidana,” jelas Rony.
Untuk mencegah penyimpangan distribusi, penebusan pupuk dianjurkan dilakukan secara langsung dan tunai di titik serah. Hal ini bertujuan agar pupuk bersubsidi hanya digunakan oleh petani yang berhak.
“Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang berhak. Kami berharap transaksi dilakukan langsung agar tidak terjadi penyimpangan,” tambahnya.
Penjelasan Harga Pupuk Bersubsidi
Berikut rincian harga pupuk bersubsidi yang berlaku:
- Urea: Rp1.800 per kilogram
- NPK: Rp1.840 per kilogram
- NPK Formula Khusus: Rp2.640 per kilogram
- ZA: Rp1.360 per kilogram
- Pupuk Organik: Rp640 per kilogram
Setiap jenis pupuk memiliki harga yang ditentukan secara spesifik agar sesuai dengan kebutuhan para petani. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat memastikan ketersediaan pupuk yang cukup dan merata bagi para petani di wilayah Jombang.
Tindakan Pencegahan Penyimpangan
Pemerintah daerah juga melakukan berbagai upaya pencegahan penyimpangan dalam distribusi pupuk. Salah satunya adalah dengan mendorong petani untuk melakukan pembelian secara langsung dan tunai di titik serah. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi praktik penyalahgunaan atau penjualan ilegal.
Selain itu, pihak Disperta juga melakukan pengawasan intensif terhadap semua kios pupuk bersubsidi. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan aturan.
Kesimpulan
Langkah pemerintah Kabupaten Jombang dalam memperketat pengawasan peredaran pupuk bersubsidi merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kesejahteraan para petani. Dengan adanya HET yang lebih terjangkau dan pengawasan yang ketat, diharapkan dapat membantu meningkatkan produktivitas pertanian di wilayah ini.



Posting Komentar