P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Nasib Perwira AKP Nundarto Dipecat, Terbongkar Skandal di Rumah Janda

Featured Image

Kasus Kapolsek yang Dipecat karena Selingkuh dengan Janda

Peristiwa yang menimpa AKP Nundarto, mantan Kapolsek Brangsong di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Ia ditemukan sedang menyelinap ke rumah seorang janda berinisial Y, yang bekerja sebagai guru PAUD. Kejadian ini akhirnya memicu pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri.

Penggerebekan yang Viral di Media Sosial

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025, dini hari. Warga setempat yang sebelumnya curiga terhadap tindakan AKP Nundarto yang sering bermalam di rumah Y akhirnya melakukan penggerebekan. Sebelumnya, warga mengamati aktivitas Kapolsek tersebut dan menunggu waktu yang tepat untuk bertindak.

Setelah aksi demonstrasi penolakan tambang galian C selesai, AKP Nundarto tidak kembali ke markas. Malam itu juga, ia diam-diam masuk ke rumah Y. Saat ditangkap, ia tidak melakukan perlawanan. Akibatnya, ia digiring ke Kantor Kepala Desa setempat. Propam Polres Kendal kemudian menjemputnya dan melanjutkan pemeriksaan.

Sidang Kode Etik dan Putusan PTDH

Sidang kode etik dilakukan oleh Majelis Sidang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarifuddin Zuhri. Dalam sidang tersebut, tujuh saksi dihadirkan, termasuk istri sah AKP Nundarto dan selingkuhannya. Hakim menilai bahwa tindakan pelanggar telah mencoreng citra Polri. Selain itu, terlapor masih dalam ikatan perkawinan sah namun melakukan perselingkuhan yang ditangkap basah oleh warga.

Putusan akhirnya dijatuhkan, yaitu PTDH. Namun, AKP Nundarto mengajukan banding. Meski demikian, proses sidang kode etik tetap berlangsung cepat karena menjadi atensi pimpinan.

Perkembangan Hukum dan Penyidikan

Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami potensi pidana dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan penyidik Propam, AKP Nundarto mengakui perbuatannya. Ia kemudian ditahan atau ditempatkan dalam penahanan khusus sejak Senin, 22 September 2025.

Selain itu, kasus ini juga memicu permintaan kepada para perwira dan anggota polisi lainnya untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas dan patuhi aturan SOP yang ada.

Kronologi Penggerebekan

Awal mula penggerebekan terjadi saat AKP Nundarto datang ke Desa Tunggulsari untuk mengamankan demo warga. Setelah demo selesai, ia tidak kembali ke markas, melainkan diam-diam masuk ke rumah Y. Warga yang sudah lama mencurigai tindakan Kapolsek tersebut akhirnya mengintai dan menangkapnya.

Dari video durasi 16 detik, warga merekam tindakan yang diduga mesum antara AKP Nundarto dan Y. Video tersebut menjadi bukti kuat dalam pemeriksaan.

Komentar dari Kapolres Kendal

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, meminta maaf atas kelakuan anak buahnya. Ia menyatakan bahwa AKP Nundarto sudah dinonaktifkan dan sedang diperiksa oleh Propam. Hendry juga mengimbau agar warga tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia memastikan bahwa kasus ini akan ditangani hingga tuntas.

Latar Belakang AKP Nundarto

AKP Nundarto SH adalah Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Brongsong di Kabupaten Kendal. Ia menjabat sejak Agustus 2022. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan Operasi (Kasubagbinops). Sebagai pejabat dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), Nundarto sudah mengabdi lebih dari tiga tahun di wilayah Brongsong sebelum dinonaktifkan.

Posting Komentar

Posting Komentar