P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Verifikasi BLT Kesra Rp900 Ribu Diperpanjang, Ini Cara Mendaftar

Featured Image

Perpanjangan Verifikasi BLT Kesra

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memperpanjang proses verifikasi penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra). Bantuan ini diberikan kepada masyarakat sebesar Rp900 ribu selama periode Oktober hingga Desember 2025. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Cara Cek Bansos BLT Kesra

Untuk mengetahui status penerima BLT Kesra, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan. Berikut langkah-langkahnya:

Melalui Website Kemensos

  1. Kunjungi situs resmi Kemensos di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data domisili Anda, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Ketikkan kode verifikasi yang muncul.
  5. Klik tombol “Cari Data” untuk melihat status penerima dan informasi terkait BLT Kesra.

Melalui Aplikasi SIKS-NG

  1. Unduh aplikasi SIKS-NG Online dari Google Play Store atau App Store.
  2. Lakukan login menggunakan nomor ponsel atau username yang terdaftar, lalu masukkan kata sandi yang diterima via SMS.
  3. Buka menu bantuan yang tersedia, termasuk opsi “BLT”.
  4. Periksa informasi pencairan. Jika tertera saldo bantuan sebesar Rp300 ribu, berarti pencairan sedang berlangsung.
  5. Setelah verifikasi berhasil, Kemensos akan mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM).

Cara Mendaftar BLT Kesra 900 Ribu

Program BLT Kesra ditujukan kepada lebih dari 35 juta penerima, atau sekitar 140 juta jiwa, dengan kategori ekonomi Desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penyaluran dana dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan PT Pos Indonesia untuk daerah tanpa akses perbankan.

BLT Kesra hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk kategori Desil 1–4 di DTSEN, yaitu: - Desil 1: Sangat miskin
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin

Selain itu, penerima harus memenuhi beberapa ketentuan tambahan: - Warga Negara Indonesia (WNI) - Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri - Terdaftar dalam DTSEN dan memiliki NIK valid di Dukcapil - Memiliki rekening bank di Himbara atau dapat menerima via PT Pos Indonesia

Pengusulan PBI dan Bansos Lainnya

Pengusulan Penerima BPJS (PBI) dan bansos lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) hanya dapat dilakukan pada tanggal 01 sampai 11 setiap bulannya. Karena penggunaan sistem DTSEN, tanggal pengusulan pun berubah.

Syarat Pengusulan Tambahan

Banyak masyarakat yang datang bukan pada tanggal pengusulan, terutama dari wilayah yang jauh. Untuk itu, berikut syarat yang perlu dipenuhi: 1. Jangan lupa membawa data diri, seperti fotokopi Kartu Keluarga terbaru berbarcode dan KTP. 2. Jika ada anggota keluarga yang belum terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) atau sudah menikah, segera memperbarui data KK sebelum dibawa ke Dinas Sosial. 3. Bagi anggota keluarga yang sudah meninggal (dan merupakan penerima bansos), segera melapor ke Dinas Sosial sebelum melakukan pembaharuan data di Disdukcapil (sebelum menerbitkan KK baru dan akta kematian). 4. Selain tanggal di atas, tidak ada pengusulan bansos.

Informasi Tambahan

Jika Anda merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar, segera melapor ke RT/RW atau kelurahan untuk verifikasi agar data bisa diperbarui di DTSEN. Proses ini sangat penting agar semua warga yang layak mendapatkan bantuan dapat tercover.

Posting Komentar

Posting Komentar