
Dana Desa Kabupaten Jayapura Tahun 2025 Senilai Rp 122 Miliar
Dana desa yang dialokasikan untuk Kabupaten Jayapura pada tahun 2025 mencapai angka sebesar Rp 122 miliar. Dana ini akan dibagikan kepada 139 kampung, termasuk di dalamnya 14 kampung adat. Anggaran tersebut direncanakan digunakan untuk berbagai program prioritas yang ditetapkan oleh Kementerian Desa. Beberapa program utama antara lain penanganan stunting, posyandu, pembangunan infrastruktur kampung, serta pendidikan. Dalam pelaksanaannya, beberapa kampung juga mengalokasikan dana untuk pembayaran gaji guru honor.
Masalah dalam Pelaporan Dana Desa
Namun, terdapat isu serius terkait pelaporan penggunaan dana desa. Sampai saat ini, belum ada laporan pertanggung jawaban dana desa tahap pertama yang diajukan oleh para kepala kampung. Bahkan, ada kampung yang tidak melaporkan kegiatan penggunaan dana desa sejak tahun 2023 hingga 2024. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam proses administrasi dan pengelolaan anggaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Teben Gurik, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pelaporan dari setiap kepala kampung. Ia menjelaskan bahwa pelaporan menjadi syarat penting agar bisa mendapatkan rekomendasi pencairan anggaran tahap kedua. Tanpa laporan yang lengkap, proses pencairan dana desa tidak dapat dilakukan.
Temuan BPK tentang Penyalahgunaan Dana Desa
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya penyalahgunaan dana desa senilai Rp 60 miliar di Kabupaten Jayapura. Hasil temuan ini menunjukkan bahwa ada indikasi kesalahan dalam penggunaan dana yang dialokasikan untuk kampung-kampung. Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, pihak BPK meminta inspektorat untuk memberikan laporan hasil temuan tersebut. Dari laporan tersebut, tim akan turun ke lapangan untuk memverifikasi apakah pembangunan fisik, pajak, atau penyaluran dana sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mekanisme Pencairan Dana Desa
Proses pencairan dana desa dimulai dari DPMK yang memberikan rekomendasi ke bagian keuangan. Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan surat rekomendasi dari tingkat distrik setelah melakukan verifikasi penggunaan anggaran yang telah terealisasi. Setelah itu, hasilnya diserahkan ke DPMK untuk selanjutnya diproses lebih lanjut. Namun, ada kepala kampung yang tidak melengkapi administrasi secara benar, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan yang lebih teliti.
Harapan untuk Kepala Kampung dan Pendamping
Gurik berharap agar pendamping kampung dan Bamuskan (Badan Musyawarah Kampung) dapat lebih aktif dalam mendampingi kepala kampung. Tujuannya adalah agar realisasi dana desa sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Di akhir tahun ini, DPMK berharap setiap kepala kampung memiliki kewajiban untuk menyelesaikan laporan. Tanpa laporan yang lengkap, pencairan dana tidak dapat dilakukan. Ia juga berharap agar pendamping dan Bamuskan dapat bekerja sama dengan lebih bijak dalam memantau penggunaan dana desa.
Tundaan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua
Terkait pencairan dana desa tahap kedua, masih terjadi keterlambatan. Hal ini disebabkan oleh pergantian Menteri Keuangan beberapa waktu lalu, yang berdampak pada sistem administrasi. Saat ini, proses pencairan sedang dalam pemeriksaan dan persiapan. DPMK akan segera meminta bupati menandatangani dokumen yang diperlukan, kemudian mengirimkannya untuk proses tahap kedua.



Posting Komentar