P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Dilema Fotografi Jalanan: Etika Privasi dan Seni yang Terancam

Featured Image

Fenomena Fotografer Dadakan di Ruang Publik Memicu Perdebatan Etika dan Hukum

Di tengah kebiasaan masyarakat yang rutin berolahraga di ruang publik, khususnya di Jakarta, muncul fenomena fotografer dadakan yang memotret warga tanpa izin. Tindakan ini kini menjadi topik perdebatan luas terkait batasan etika dan hukum dalam penggunaan ruang umum. Pemandangan ini sering kali terjadi pada akhir pekan, ketika banyak orang memilih berlari atau berjalan kaki di jalanan umum.

Beberapa fotografer, yang biasanya tidak memiliki lisensi resmi, mulai mengambil gambar dari para pelari dan pengunjung taman. Namun, bukan hanya sekadar foto biasa, melainkan ada kekhawatiran bahwa hasil jepretan mereka bisa dijual ke aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana data pribadi seseorang dapat digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Dalam sebuah unggahan di media sosial, akun @jakarta.terkini menyoroti isu ini dengan menyatakan bahwa meskipun foto diambil di tempat umum, itu tidak berarti bebas digunakan sembarangan. "Ada batas antara dokumentasi dan eksploitasi," tulis akun tersebut. Pendapat ini mendapat respons beragam dari netizen, baik pro maupun kontra.

Sebagian warga menganggap tindakan memotret tanpa izin sebagai potensi pelanggaran privasi. Mereka khawatir jika foto-foto tersebut kemudian digunakan untuk tujuan yang tidak diinginkan, seperti penjualan atau manipulasi oleh sistem AI. Di sisi lain, ada juga yang melihatnya sebagai bentuk ekspresi seni dan dokumentasi kehidupan publik. Seorang netizen bahkan memberikan dukungan kepada fotografer dengan menulis, "Kami warga tidak akan gugat. Wahai fotografer, tidak apa-apa. Berusaha terus kerja, tetap semangat."

Namun, tak sedikit yang menilai pentingnya menjaga batas etika dalam ruang publik agar tidak terjadi eksploitasi citra individu. Salah satu netizen mengungkapkan ketidaknyamanannya ketika membawa anak-anak di jalan. "Takutnya ada yang tidak normal dan sengaja fotoin anak saya untuk dijual atau disimpan," ujar netizen tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar soal estetika, tapi juga soal perlindungan data pribadi dan hak atas citra diri.

Kementerian Komunikasi dan Digital: Foto Seseorang Termasuk Data Pribadi

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kegiatan fotografi di ruang publik tetap harus mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.

Sabar menekankan bahwa setiap bentuk pengambilan, penyimpanan, dan penyebarluasan foto harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk persetujuan eksplisit dari subjek foto. Tanpa izin, penyebaran atau komersialisasi foto bisa dianggap pelanggaran hukum. "Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto," ujarnya.

Selain itu, Sabar memastikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar UU PDP maupun UU ITE terkait penyalahgunaan data pribadi. Ini menunjukkan bahwa regulasi telah siap untuk melindungi hak individu dalam era digital yang semakin berkembang.

DPR: Pentingnya Menjaga Batas Etika di Ruang Digital

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, turut menyampaikan pandangannya terhadap fenomena ini. Menurutnya, fotografer yang menjual foto pelari ke platform berbasis AI menandai kaburnya batas antara ruang publik dan ruang privat. "Fenomena fotografer dadakan yang memanfaatkan teknologi AI untuk menjual foto orang-orang yang sedang berolahraga di ruang publik memang patut menjadi perhatian serius," ujarnya.

Dave menekankan bahwa berada di ruang terbuka bukan berarti seseorang kehilangan hak privasinya. "Ruang publik bukanlah ruang bebas dari etika. Komersialisasi foto individu tanpa izin jelas menabrak prinsip dasar perlindungan privasi dan hak atas citra diri," tegasnya.

Ia menilai pemerintah perlu memperkuat regulasi pemanfaatan teknologi digital, khususnya terkait penggunaan data biometrik. "Kita tidak bisa membiarkan ruang digital berkembang tanpa pagar etika dan hukum yang jelas," imbuhnya.

Dilema Antara Seni dan Privasi

Fenomena ini menciptakan dilema baru antara kebebasan berekspresi bagi para fotografer dan hak privasi individu. Di satu sisi, fotografi di ruang publik juga dapat dianggap sebagai ruang ekspresi seni dan kreativitas. Namun, penggunaan foto tanpa izin apalagi untuk tujuan komersial, menimbulkan persoalan etika dan hukum yang kompleks. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pihak terkait untuk saling memahami batasan-batasan yang sudah ditentukan agar kebebasan berekspresi tidak menjadi alasan untuk melanggar hak-hak pribadi.

Posting Komentar

Posting Komentar